SERANG, Revolusinews.com – Di Indonesia cara kredit bukan sesuatu hal yang aneh, bahkan sudah banyak orang melakukan cara itu guna mendapatkan sesuatu barang atau benda yang baru maupun bekas sesuai yang di inginkan tanpa membayar tunai, dengan kata lain cara di kredit atau bayar dicicil/di angsur sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
Pembelian atau pinjaman dengan cara kredit tentu mengikuti mekanisme dari si penyedia atau penjual antar orang per orang, toko, dealer dan masih banyak lainnya dengan memberikan layanan terbaiknya guna menarik nasabah dengan cara semenarik mungkin agar mencapai target yang sesuai mereka inginkan. .
Tapi hal ini berbeda dengan apa yang dialami warga Perumahan Bukit Serang Damai (BSD) Kecamatan Walantaka Kota Serang bernama Hari Satya Priantoko atau biasa dipanggil “Koko” Ia merasa di bohongi dan dipermainkan oleh salah satu marketing/sales salah satu dealer Suzuki yang beralamat di Sempu Kota Serang.
Hasil keterangan awak media dari saudara Hari Satya Priantoko (Koko) bersama saudara Oji pesan kendaraan roda empat jenis Pick Up melalui salah satu marketing/sales dealer tersebut dengan inisial B dan sudah memberikan sejumlah uang untuk booking dan uang muka (DP) diberikan secara bertahap dengan total kurang lebih 11 juta rupiah, namun sampai saat ini sudah berjalan 6 bulan kendaraan tak kunjung diterima.
Masih dari keterangan Hari Satya Priantoko (Koko), “kami sudah mengkonfirmasi perihal permasalahan tersebut ke dealer Suzuki melalui Pak Endang sebagai SPV di dealer tersebut namun sampai saat ini belum ada bentuk penyelesaian/solusi yang diberikan.
Setelah dikonfirmasi kepada saudara B perihal permasalahan tersebut membenarkan bahwa telah menerima uang DP dan Booking tersebut sembari menyampaikan untuk langsung saja menghadap saudara B karena ini masalah pribadinya.
“Iya suruh datang saja k saya pak, karena ini urusan pribadi saya” Maaf yah pak saya tidak mau debat karena ini urusan pribadi saya sama pak Hary (Jum’at 19 Mei 2023)
Sampai Berita ini ditayangkan baik pihak dealer dan pihak perusahaan pembiayaan (leasing) belum memberikan keterangan apapun






