INDRAMAYU, Revolusinews.com – Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Indramayu, Nico Antonio, akhirnya buka-bukaan soal polemik dugaan kebocoran retribusi parkir Pasar Karangampel. Nico menyodorkan dua dokumen resmi tahun 2025 yang membuktikan sistem lama tekor, sementara sistem swakelola justru melesat.
Dokumen pertama, “Target Parkir yang Dikelola Dinas Perhubungan Tahun 2025” mencatat Pasar Karangampel ditarget Rp66.769.000 per tahun dengan pengelola pihak ketiga PT. Langgeng Asal Rukun. Dokumen kedua, “Realisasi Wilayah Retribusi 2025” mengungkap fakta pahit: realisasi hanya Rp56.197.330, tekor Rp10.571.670 dari target.
“Ini data resmi pemerintah. Sistem pihak ketiga tahun 2025 target Rp66 juta, tapi realisasinya minus Rp10,5 juta. Gagal capai target,” tegas Nico di Gedung DPRD Indramayu, Rabu 6 Mei 2026.
“Coba bandingkan. Sejak swakelola oleh Diskopdagin tahun 2026, baru sampai bulan April sudah tembus Rp107 juta. Dari yang tekor Rp10 juta jadi surplus Rp107 juta dalam 4 bulan. Itu kenapa Komisi III dukung swakelola saat pembahasan perencanaan, karena datanya jelas menguntungkan daerah,” lanjutnya.
Nico Anggota DPRD yang terpilih dari Dapil 2 meliputi Juntinyuat, Karangampel, Kedokan Bunder, dan Krangkeng membantah keras tudingan menerima aliran dana parkir.
“Tugas Komisi III jelas: menyusun, membahas, dan menetapkan perencanaan anggaran serta mengawasi PAD. Soal teknis setoran harian, siapa yang nagih, siapa yang nerima, itu ranahnya Diskopdagin sebagai dinas teknis. DPRD tidak pegang uang parkir sepeserpun. Silakan tanya ke dinasnya,” ujarnya.
Terkait tudingan yang menyeret namanya, Nico menyebut Inspektorat Kabupaten Indramayu dan aparat penegak hukum (APH) sudah turun melakukan pemeriksaan.
“Saya justru bersyukur Inspektorat dan APH sudah memeriksa. Silakan buka hasilnya ke publik biar terang benderang. Kami di Komisi III siap gelar RDP panggil Diskopdagin,” kata Nico.
“Tapi pahami alurnya: yang tekor Rp10 juta itu sistem lama 2025 dikelola pihak ketiga. Yang surplus Rp107 juta itu swakelola 2026. Jangan dibolak-balik faktanya.
“Di akhir, Nico meminta semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menghentikan penggiringan opini.
“Dokumen tekor Rp10 juta vs surplus Rp107 juta itu fakta. APH sudah bekerja. Kawal hasil auditnya, jangan bikin narasi sesat. Saya pertaruhkan nama baik pribadi dan partai,” tutupnya.







