Oknum Anggota DPRD Indramayu Diduga Nyambi Jadi Kontraktor Jalan Lingkungan

oleh -3804 Dilihat
oleh
img 20241206 wa0017

INDRAMAYU, Revolusinews.com – Pekerjaan pengecoran jalan program Pemerintah Kabupaten Indramayu sumber dana dari APBD Tahun 2024 kerap jadi ajang meraup keuntungan bagi pihak yang tidak bertanggung jawab yang juga memanfaatkan kurangnya pengawasan dari pihak Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Indramayu. Di antara kenakalan kontraktor adalah pengurangan volume beton yang seringkali tidak sesuai spesifikasi.

Salah satunya pengecoran rehabilitasi jalan lingkungan di Desa Lombang Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu Jawa Barat yang diduga dikerjakan oleh seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Indramayu yang merangkap kontraktor dengan inisial “HD”.

img 20241206 wa0018

Saat Revolusi News Biro Indramayu ke lokasi pada Jumat (6/12/2024) tidak ada petugas dari dinas dan konsultan yang semestinya mengawasi kegiatan yang sedang berjalan.

Menanggapi hal ini, seorang aktivis, Alex Warsidi yang juga asli wong Juntinyuat menyayangkan pekerjaan seperti itu bisa dibiarkan oleh pihak pengawas dinas dan konsultan.

“Saya harap pihak Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPPP), pengawas pelaksana bisa lebih tegas dan tidak lemah terhadap oknum kontraktor yang terindikasi melakukan kecurangan,” harap Alex.

img 20241206 wa0019

Selain secara jabatan melanggar aturan, hasil proyek yang diduga dikerjakan oknum anggota DPRD ini juga terkesan asal-asalan dan tidak sesuai dengan spek yang ada. Hasil asal-asalan ini, berdasarkan hasil investigasi dari Aktifis Alex Warsidi yang mengatakan, bahwa pengerjaan rehabilitasi jalan lingkungan desa diduga digarap oleh oknum anggota DPRD tersebut cukup amburadul dan terkesan merugikan negara dan masyarakat.

“Dari hasil investigasi kami pengerjaan proyek jalan lingkungan di Desa Lombang, Kecamatan Juntinyuat cukup parah dan tidak sesuai spek, mulai dari bahan yang digunakan dan bekisting di tanam dan tidak alat berat untuk pemadatan lainnya,” kata Alex warsidi

Tidak hanya itu, temuan di lapangan dan tidak seriusnya pengerjaan proyek jalan lingkungan tersebut juga dikeluhkan oleh warga setempat yang tidak bersedia disebutkan namanya sebut saja DR.

“Saya tidak mengetahui berapa jumlah dan besaran anggaran untuk mengerjakan proyek itu. Sebab, selama dikerjakan pihak pemborong tidak pernah melakukan pemasangan plang proyek, surat pemberitahuan ke desa pun tidak hanya secara lisan bahwa proyek tersebut punya HD,” ujar salah satu utusan orang terdekat HD.

Perlu diketahui, DPRD merupakan bagian dari pemerintah daerah dan memiliki kedudukan yang sama dengan Kepala Daerah. Tugas dan wewenang DPRD di antaranya :
Membentuk Peraturan Daerah bersama Bupati atau Gubernur
Membahas dan memberikan persetujuan rancangan Peraturan Daerah mengenai APBD yang diajukan oleh Bupati atau Gubernur
Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD.

Hak anggota DPRD di antaranya :
Hak interpelasi
Hak angket
Hak menyatakan pendapat

Masa jabatan DPRD adalah lima tahun terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji.

No More Posts Available.

No more pages to load.