Oknum Anggota KPPS Diduga Melarang Liput Hasil Rekapitulasi Suara di Kecamatan Karang Tengah

oleh -298 Dilihat
img 20240223 161912

TANGERANG, Revolusinews.com – Rapat Pleno pada Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Kecamatan Karang Tengah dihadiri tiga pilar yang diselenggarakan di GOR Pedurenan Kelurahan Pedurenan Kecamatan Karang Tengah pada Rabu (20/2/2024).

Turut hadir Camat Karang Tengah Hendriyanto, ST.h.I, M.AP, Kapolsek Ciledug, Kompol Saiful Anwar.SE.SH.MM, Danramil /04 Ciledug Mayor Samsuri, Lurah se-Kecamatan Karang Tengah, anggota KPPS dan para saksi.

img 20240223 162033

Ditengah acara, Camat Karang Tengah berharap pada agenda rapat pleno kali ini diharapkan semua berjalan baik, lancar dan maksimal.

” Apabila ada kendala atau hal hal yang ditemui dapat diselesaikan dengan sebaik baiknya,” ucap Camat.

Namun sangat disayangkan, acara seremonial baru saja usai, terjadilah satu insiden ketika ada wartawan hendak melakukan peliputan oleh Petugas (KPPS) yang bertugas di tempat penghitungan suara di GOR Pedurenan kecamatan Karang Tengah Kota Tangerang ia menegur wartawan dan melarang awak media untuk meliput dilokasi tersebut.

img 20240223 162322

Salah seorang dari anggota KPPS bertanya, “Ibu siapa…? yang boleh ada di sekitaran sini hanya saksi dalam, media dilarang ada di sekitaran sini karena ini sudah mandat dari KPU,” kata seorang anggota KPPS.

“Media tidak diperbolehkan masuk ke ruang publik penghitungan suara,” ujar Nainggolan yang mengaku dari  biro hukum, namun tidak menjelaskan status hukumnya, nampaknya biro hukum tersebut dari Kecamatan Karang Tengah.

Petugas yang bernama Nainggolan meminta kepada Jurnalis KTA nya untuk di Foto, tentu ini menjadi sebuah pertanyaan besar dan patut diduga ada terjadi penyalahgunaan wewenang dalam penghitungan suara pemilu di tempat tersebut. 

Pihak media mengatakan, “Ini kan fasilitas negara dan pesta demokrasi seharusnya media, publik dan warga negara bisa mengakses, memang ada aturan dan prosedur yang bagaimana untuk dapat melakukan peliputan di sini,” ucap Wennie mempertanyakan aturan yang kemudian dijawab dengan tak ramah oleh oknum tersebut.

“Iya karena ini fasilitas negara harus ada aturannya, ini kantor… saya biro hukum,” ucap oknum tersebut sambil terus mendesak untuk meminta KTA jurnalis di foto.

Jelas anggota KPPS dan biro Hukum yang  ditugaskan oleh negara dalam menjalankan tugas melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan jaminan perlindungan hukum terhadap jurnalis dalam menjalankan profesinya.

Jaminan ini kemudian dipertegas dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 5 Tahun 2008 tentang Standar Perlindungan Profesi Wartawan.

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara.

Adanya insiden tersebut sangat mencederai marwah Hari Pers Nasional (HPN) 2024 “Mengawal Transisi Kepemimpinan Nasional dan Menjaga Keutuhan Bangsa” yang dikawal langsung oleh Kapolri untuk mensukseskan terselenggaranya Pemilu.

Bahkan inseden ini juga disaksikan oleh beberapa media cetak dan online yang kala itu berada di lokasi tersebut, perihal inipun tidak lepas dari pantauan media lainnya.

Kami dari beberapa organisasi media di antaranya adalah Perkumpulan Jurnalis Indonesia (PJI) Kota Tangerang akan melanjutkan perihal ini ke KPU Pusat terkait sikap anggota KPPS, Biro Hukum yang diduga telah menghalang halangi peran dan tugas Media.