Oknum ASN Rangkap Jabatan Ketua Panwaslih Abaikan Surat Pj Bupati Simeulue

oleh -518 Dilihat
img 20230910 wa0005

SIMEULUE, Revolusinews,com – Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Simeulue, Mitro Heriansyah merangkap jabatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih aktif di ruang lingkup Pemerintah Daerah Simeulue. Minggu (10/9/2023).

” Berdasarkan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 23 Tahun 2019 tentang kriteria penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil pada pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019 dengan rinci di jelaskan bahwa pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan saat pendaftaran dan tidak mengajukan pindah selama sepuluh tahun,

Mengetahui adanya salah satu ASN ada di ruang lingkup Pemerintah Daerah Simeulue yang telah menjabat sebagai Komisioner Panwaslih Kabupaten Simeulue, PJ Bupati Simeulue Ahmadlyah telah mengirimkan surat kepada Ketua Panwaslih Kabupaten Simeulue untuk menentukan sikap terhadap status ASN yang disandang.

Terkait surat tersebut telah ditembuskan kepada Ketua Bawaslu RI, dikeluarkan tanggal 22 Agustus 2023 lalu, juga kepada Gubernur Aceh, Ketua Panwaslih Provinsi Aceh, DPRK Simeulue, Inspektorat Simeulue dan Dinas PMPTSP Simeulue.

Di dalam suratnya, yang dikeluarkan PJ Bupati Simeulue Ahmadlyah mengatakan bahwa,

“Sdr. Mitro Heriansyah masih berstatus ASN pengangkatan tahun 2019, berdasarkan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 23 Tahun 2019 tentang kriteria penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil pada pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019.

Dalam isi surat tersebut dengan rinci di jelaskan bahwa pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan saat pendaftaran dan tidak mengajukan pindah selama sepuluh tahun.

Lanjut Pj Bupati Simeulue juga menyampaikan agar Sdr. Mitro Heriansyah dapat melakukan sikap terhadap dua pilihan yakni tetap mempertahankan status ASN dan memilih mundur dari jabatannya atau pilih sebagai Komisioner Panwaslih Kabupaten Simeulue.

Selain itu, PJ Bupati Simeulue juga menjelaskan bahwa, apabila masih menjabat sebagai Ketua Panwaslih Kabupaten Simeulue, maka yang bersangkutan dianggap telah mengundurkan diri dari ASN,” jelas Ahmadlyah

Sebelumnya, Mitro Heriansyah juga pernah disurati oleh Pj Bupati Simeulue, saat itu dirinya meminta pemberhentian sementara dari ASN dikarenakan menjabat sebagai Panwascam di kecamatan Salang kabupaten Simeulue.

Akan tetapi PJ Bupati Simeulue Ahmadlyah tidak memberikan izin dikarenakan masa kerja Mitro Heriansyah sebagai ASN dinyatakan belum memenuhi jangka waktu sebagaimana yang tertera pada Permenpan RB nomor 23 tahun 2019, dimana masa kerja ASN batas minimal telah mencapai lima tahun.

No More Posts Available.

No more pages to load.