PEMALANG, Revolusinews.com – Kasus hukum dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. Dalam konteks ini, warga Desa Randudongkal bernama Surino, yang didampingi Kaji Rudi dari panitia pengajian umum Kebangkitan Nusantara, merasa dirugikan oleh unggahan status WhatsApp seorang mubaligh berinisial M.
Laporan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui unggahan status WhatsApp dilakukan oleh seorang warga Desa Randudongkal, Surino (45). Laporan tersebut diajukan ke Polres Pemalang dengan dugaan bahwa unggahan itu telah merugikan nama baik pelapor secara sosial, pada Sabtu malam, 7 Desember 2024.
Unggahan tersebut diduga mengandung elemen fitnah dan pencemaran nama baik. Sehingga, Surino dan Haji Rudi memilih melaporkan kasus ini ke polisi, yang merupakan jalur resmi untuk menyelesaikan sengketa hukum terkait pelanggaran UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).
Atas laporan ini, aparat kepolisian akan melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran tuduhan tersebut, termasuk memeriksa bukti digital seperti isi unggahan WhatsApp yang dimaksud.
Menurut pelapor, meskipun sekadar foto, konteks atau keterangan yang menyertainya dapat memengaruhi bagaimana unggahan tersebut dipersepsikan oleh orang lain. Jika keterangan dalam status WhatsApp tersebut mengandung unsur yang dianggap merendahkan martabat atau mencemarkan nama baik, hal itu bisa menjadi dasar pelaporan, ungkap Surino.
Dalam hal ini, Polisi akan memeriksa apakah ada teks, komentar, atau konteks lain yang menyertai foto tersebut. Jika keterangan tersebut bersifat negatif atau menyesatkan, itu dapat memperkuat dugaan pencemaran nama baik.
Unggahan yang dimaksud, yaitu foto yang disertai tulisan:
“Punggawa PWI LSI Randudongkal, pembenci Habaib grombolan pembegal nasab imad cs, monggo jenengan di barisan mana,” ini memiliki potensi untuk dianggap sebagai pencemaran nama baik.
Konteks ungkapan seperti “pembenci Habaib” dan “grombolan pembegal nasab” dapat dianggap sebagai tuduhan atau penghinaan yang merugikan reputasi orang lain secara sosial, terutama di masyarakat yang menghormati nilai-nilai agama dan tokoh Habaib.
Ditambah ada kalimat “monggo jenengan di barisan mana” dapat diartikan sebagai ajakan untuk memihak dalam konflik tertentu, yang bisa memperkeruh situasi dan menciptakan tekanan sosial terhadap masyarakat umum.
Pelapor menyatakan, “ini sudah dianggap Penyebaran melalui WhatsApp, Kasus seperti ini biasanya mengacu pada Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik. Meskipun status WhatsApp hanya dapat dilihat oleh kontak tertentu, dampaknya tetap dapat meluas jika tangkapan layar (screenshot) atau isi unggahan dibagikan lebih lanjut, pungkas Surino dihalaman Polres Pemalang Polda Jawa Tengah.