Oknum Prades Randegan Diduga Salahgunakan KTP Orang Lain dan Palsukan Tanda Tangan

oleh -620 Dilihat
img 20231015 082933 11zon

BANYUMAS,Revolusinews.com – Randegan adalah sebuah desa di Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah yang saat ini dipimpin oleh Kades Kasyono.

Di suasana desa yang tentram dan religius dengan adanya pondok pesantren besar dengan ribuan santri dan santriwatinya serta sebagian besar penduduknya mengandalkan bidang pertanian dan peternakan, diduga telah terjadi kasus pidana yang dilakukan oleh oknum Prades (perangkat desa) Randegan.

Rabu (11/10/2023), menurut seorang warga setempat yang meminta dilindungi jatidirinya mengatakan bahwa ada salah satu ketua kelompok tani ternak kambing desa tersebut, berinisial ‘M’ KTPnya diminta difoto dan dikirim via Whatsapp oleh ‘IS’, oknum Perangkat Desa Randegan dan patut diduga KTP tersebut telah disalah gunakan oleh ‘IS’.

Selain itu diduga tanda tangan ketua kelompok tani ternak tersebut, ‘M’, juga telah dipalsukan oleh ‘IS’ untuk digunakan pencairan uang program ternak kambing yang menggunakan pembiayaan ADD 2022.

“Kejadian tersebut sekitar akhir bulan Agustus 2022, sampai saat ini kelompok tani ternak tersebut melalui ketuanya, tidak pernah menerima uang ADD untuk program ternak kambing dan juga tidak mengelola ternak kambing tersebut,” ujar warga tersebut kepada awak media.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan Whatsapp, Kamis (12/10/2023), Kasyono, Kades Randegan menerangkan bahwa betul ada Program Ketahanan Pangan yang menggunakan ADD 2022 untuk pengembang biakan ternak kambing yang disalurkan kepada tiga kelompok tani ternak kambing, yaitu kelompok tani ternak Dusun Randegan, Dusun Buaran dan Dusun Legok di desa tersebut sebesar tujuh puluh juta rupiah.

Perihal kasus penyalahgunaan KTP dan pemalsuan tanda tangan yang diduga dilakukan salah satu oknum pradesnya, Kasyono menyatakan tidak mengetahui dan baru mendengarnya sekarang.

“Padahal saya sering bertemu ‘M’ (salah satu ketua kelompok tani ternak). Belum lama ini saat pengaspalan jalan dekat rumahnya saya juga bertemu, tapi dia tidak pernah bercerita apapun soal itu,” tutup Kasyono.

Di tempat terpisah, ‘IS’, Kamis malam (12/10/2023) didampingi Kasie Pelayanan yang juga sebagai PTPKD (Pelaksana Tugas Pendampingan Desa) tani ternak kambing Desa Randegan membantah telah menyalahgunakan KTP dan pemalsuan tanda tangan untuk pencairan uang program tersebut.

‘’Untuk kelompok (tani ternak-red) kambing tersebut, untuk pencairannya ini kan desa, kelompok itu hanya sebagai penerima. Jadi untuk SPPnya, surat pencairan, syarat pencairan itu tidak ada kaitannya dengan kelompok,” ujar ‘IS’.

“Program ini kan mutlak dari desa, yang nantinya akan diberikan sama kelompok. Kalau pencairan itu kan ada PTPKD, pelaksana kegiatan. Pelaksana kegiatannya ini (sambil menunjuk ‘E’),” terangnya.

“Jadi untuk pencairannya ini (masih menunjuk ‘E’), ‘IS’ ini, ditugaskan oleh kepala desa untuk mengawal, membantu pendistribusian, pengadaan kambingnya itu,” kilahnya.

Terkait kejadian tersebut, Jumat (13/10/2023), menurut M. Taufik, S.H., dari Kantor Bantuan Hukum M.TAUFIK, S.H., & ASSOCIATES yang beralamat di RT04/RW01, Desa Pekaja, Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menjelaskan, “Pasal 65 ayat (1) UU PDP secara tegas menyebutkan bahwa setiap orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi. Tindakan ini diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 5 miliar.”

Lanjut Taufik, “Menurut Pasal 263 ayat (1) KUHP, jika hukuman pemalsuan tanda tangan adalah penjara selama 6 tahun. Lebih lengkapnya, pasal pemalsuan tanda tangan tersebut menyebutkan bahwa orang yang membuat surat palsu atau memalsukan surat yang mana surat tersebut dapat mendorong dan merugikan orang lain dan pura-pura seolah surat tersebut asli, maka dia dapat terkena hukuman penjara selama 6 tahun.” (tim)