Ormas Badak Banten Adukan Carut Marut Program Bansos di Kabupaten Lebak ke Kemensos

resize 20230206 225758 8882

JAKARTA,RevolusiNews.com – Organisasi Kemasyarakatan Badan Aspirasi dan Apresiasi Kemajemukan Banten ( Ormas Badak Banten ) melakukan audensi dan membuat pengaduan ke Kantor Kemensos RI, Senin ( 06/02/2023 ).

Kedatangan pengurus dan anggota DPD Kabupaten Lebak Ormas Badak Banten ini mendapat sambutan yang baik dan hangat dari pihak Kemensos.

Dalam hal ini, Badak Banten mengadukan bahwa carut-marut program Bansos di Kabupaten Lebak menduga disebabkan banyak faktor, diantaranya dari SDM pelaksana program sampai penyalur anggaran himbara atau PT. Pos.

Disampaikan sekretaris DPD Lebak Ali Sujana, “kami menemukan penyimpangan Bansos dari dana yang seharusnya tunai diterima oleh masyarakat, akan tetapi realitanya masyarakat dipaksa beli paket Sembako yang diarahkan oleh oknum Kades dan Prades sampai TKSK. Bahkan Sembako yang diterima KPM memprihatinkan, dari kwalitas yang buruk dan kwantitas harga yang diduga di mark up oleh oknum penyedia Sembako. Dan ada juga KPM yang dipotong mulai dari Rp.100.000,- sampai dengan Rp. 250.000,- per KPM dengan dalih untuk diberikan kepada KPM yang belum dapat, beber Ali.

Tidak hanya itu double job atau rangkap jabatan pendamping PKH juga jadi permasalahan, lanjut Ali Sujana. Dikarenakan bagaimana mau maksimal penyaluran dan data KPM yang akurat ketika pendamping disibukan dengan lebih dari satu pekerjaan. Dan kami menyayangkan sikap Koordinator Kabupaten Lebak yang bersikap diskriminatif terhadap sebagian pendamping, ada pendamping yang diberikan surat pengunduran diri ada juga yang dibiarkan untuk tetap bekerja, dan kami minta Kemensos agar bersikap tegas untuk pecat Koordinator Kabupaten Lebak saudara N dan saudara A, tegas Sekretaris DPD Kabupaten Lebak Ormas Badak Banten.

Menanggapi aduan Ormas Badak Banten, Kemensos yang diwakili Radik menyampaikan, “akan kami terima dan tindaklanjuti laporan tersebut, terkait himbara memang tiap tahun ada audit dan anggaran yang tidak terpakai, itu pasti kembali ke Kas Negara jadi tidak mengendap di BRI, dalam waktu 105 hari ketika tidak diserap oleh KPM maka dipastikan dana itu kembali kepada Kas Negara. Terkait pendamping PKH yang rangkap jabatan, data aduan kami terima dan akan kami berikan kesempatan mengundurkan diri atau tetap bekerja dan meninggalkan kegiatan kerja ditempat lain, namun jika masih ada pendamping yang dobel job maka akan kami tindak tegas, tandas Radik

Terpisah, Joni selaku Dirjen Pemberdayaan Kelompok Rentan mengaku, bahwa masih ada oknum pelaku penyimpangan Bansos, dan mengucapkan terimakasih atas laporannya, karena keterbatasan kami untuk memantau keseluruhan KPM yang menerima, dan dalam waktu dekat Kemensos akan menurunkan tim dari inspektorat, hasilnya akan kami sampaikan bila ditemukan permasalahan di lapangan, katanya.

Dari hasil auden ini, Ormas Badak Banten berharap, pihak Kemensos tidak sekedar terima laporan dan diskusi, tapi ada tindak lanjut dan Badak Banten menunggu janji dari pihak Kemensos untuk menyelesaikan aduan yang telah sampaikan. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.