PABPDSI dan BKAD Soroti Kegiatan Peningakatan Kapasitas Pemerintahan Desa

oleh -235 Dilihat
img 20241213 wa0081

LEBAK,Revolusinews.com – Kegiatan pelaksanaan peningakatan kapasitas pemerintahan desa di Kabupaten lebak yang diselenggarakan PT Cikal Gemilang Teknologi yang dilaksanakan di Kabupaten Bogor, membuat beberapa elemen masyarakat dari mulai PABPDSI Kabupaten Lebak, BKAD Kecamatan juga para aktivis pemerhati ikut angkat bicara, Jum’at (13/12/2024).

Seperti diketahui, dalam proses kegiatan pelatihan Peningakatan kapasitas pemerintahan desa tersebut diduga ada mekanisme yang ditabrak (tidak sesuai), dimana dana Kepmendes nomor 54 terkait panduan peningkatan kapasitas dari Dana Desa sasarannya hanya 3 (tiga) unsur, diantaranya masyarakat desa, unsur masyarakat dan kader pemberdayaan masyarakat.

Disisi lain, DPMD Kabupaten Lebak di tahun 2024 melalui surat Bupati Lebak telah membentuk Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) di setiap Kecamatan untuk menjadi pengelola kegiatan yang dilakukan desa di setiap kecamatan. Namun, sayangnya keberadaan BKAD malah seolah tidak di pungsikan oleh DPMD itu sendiri.

Adanya pelatihan peningkatan kapasitas pemerintahan desa tersebut menuai komenter keras dari berbagai pihak

Ketua Umum PABPDSI Lebak Saepuloh mengatakan, Sehubungan dengan viralnya informasi yang beredar luas dikalangan masyarakat dan dimedia- media terkait adanya dugaan penyelewengan anggaran desa dalam kegiatan pelatihan bertema “Sosialisasi Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa” yang tidak sesuai dengan prosedur, kami, Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Lebak, merasa perlu menyampaikan beberapa hal berikut;

BPD sesuai yang diamanatkan undang-undang nomor 6 tahun 2014 jo UU nomor 3/2024. Permendagri 110/2016 dan Permendagri 73/2020, serta Perbup Lebak nomor 7/2010 memiliki fungsi utama dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk pengelolaan keuangan desa.

Oleh karena itu, kami menegaskan komitmen kami untuk memastikan bahwa setiap penggunaan dana desa dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan aturan yang berlaku, tegas Saepuloh.

Lanjut Saepulloh, berdasarkan informasi yang beredar, kami mencermati adanya kejanggalan terkait pelaksanaan kegiatan pelatihan ini, baik dari aspek substansi materi, peserta yang diundang, maupun realisasi anggaran.

Untuk itu, kami menegaskan bahwa setiap pelaksanaan program desa harus berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa maupun Permendesa PDTT Nomor 7/2023 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2024 serta peraturan lainnya.

“Kami mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak (DPMD) sebagai leading sektor pemerintahan desa, khususnya Kepala Desa dan perangkat terkait, untuk segera memberikan klarifikasi secara terbuka kepada masyarakat. Selain itu, kami juga akan berkoordinasi dengan pihak inspektorat atau lembaga terkait untuk memastikan adanya audit dan investigasi mendalam terhadap dugaan kegiatan ini,” tegasnya.

Lanjut Saepulloh, Jika terbukti ada penyalahgunaan anggaran, kami akan mendorong langkah hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengelolaan Dana Desa (DD) adalah amanah besar yang harus digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.

“Kami mengimbau masyarakat terlebih kepada anggota BPD untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang belum terverifikasi. Mari bersama-sama mengawal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa sesuai amanat yang diberikan oleh konstitusi, demi tercapainya kesejahteraan dan keadilan yang merata.

Dengan pernyataan ini, kami berharap dapat memberikan kejelasan sikap BPD / PABPDSI Lebak sekaligus menguatkan kepercayaan masyarakat terhadap fungsi pengawasan yang diamanatkan terhadap kami.

Sementara itu Ketua BKAD Kecamatan Bayah Ade Abdul Rojak yang akrab disapa Odil mengungkapkan, peningkatan kapasitas kepada perangkat desa memang perlu dilakukan, yakni untuk menambah wawasan dan memaksimalkan SDM para kepala desa dan perangkatnya.

” Peningkatan kapasitas ini, memang harus dilaksanakan, akan tetapi kami menilai ini akan berdampak pada penghamburan anggaran APBDes,” ungkap Ade, Jum’at 13 Desember 2024.

Sambung Ade, kegiatan – kegiatan pelatihan di tahun 2024 tersebut, sudah beberapa kali diikuti pihak Pemdes, baik Kepala Desa maupun perangkatnya di masing – masing kecamatan atau desa.

Namun, kali ini kegiatan peningkatan kapasitas yang dilaksanakan di Bogor diduga terkumpul hingga miliaran rupiah dari 339 desa, itu jelas diduga berpotensi pada pengurangan anggaran APBDes masing – masing.

” Kami sangat menyayangkan terhadap pemerintah di Banten ini, bertolak belakang dengan imbauan Presiden RI,” ujarnya.

Lanjut Ade, sebagaiman imbauan Presidén RI tidak boleh menghamburkan anggaran dalam kegiatan – kegiatan itu sendiri.

” Kami telah merinci uang yang telah digelontorkan untuk kegiatan di Bogor dari masing – masing desa itu diduga Rp. 9 Juta, hingga kalau dikalikan 339 desa di Kabupaten Lebak sangatlah pantastis bukan,” terangnya.

Ia juga mengatakan, lantas apa aturan yang dibuat pemerintah itu sendiri, salah satunya di bentuk BKAD di tiap – tiap Kecamatan di Kabupaten Lebak.

” Kami menduga ini akan berimbas pada ketidak sinergian, hingga tidak berjalannya pada lembaga yang ada di Kabupaten Lebak salah satunya BKAD Bayah yang diamanahnya pemerintah,” jelasnya.

Masih dikatakan Ade, pemerintah terkait, Banten dan Lebak, guna meminimalisir pengeluaran anggaran besar, seharusnya memberikan ruang atau kesempatan kepada lembaga pemerintahan yang ada di masing – masing kecamatan.

” Nah pertanyaannya lari kemana saja anggaran yang besar dan telah terkumpul itu?,” katanya.

Ade berharap pemerintah terkait, baik Banten atau Lebak, sebelum mengintruksikan untuk melaksanakan kegiatan yang mengunakan anggaran pemerintah (APBdes) itu seharusnya mengkaji atau mengevaluasi terlebih dahulu. (red)

No More Posts Available.

No more pages to load.