SUKABUMI. Revolusinews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-18 Tahun Sidang 2026, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi. Jumat. (4/9/2026),
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM.
Rapat turut dihadiri Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, S.E., jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, kepala perangkat daerah, para camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.
Rapat Paripurna ke-18 tersebut mengagendakan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Nota Pengantar Bupati Sukabumi atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026″ kata Budi Azhar Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi.
Pandangan umum fraksi menjadi bagian penting dalam proses pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026, khususnya dalam memberikan masukan, koreksi, serta rekomendasi terhadap kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.
Adapun pandangan tiap-tiap fraksi tadi membahas kondisi ruang fiskal yang terbatas, penanganan stunting, kemiskinan ekstrem, pelayanan masyarakat hingga penanggulangan bencana.
Selain itu mendorong pemerintah daerah untuk mengembalikan alokasi belanja modal jalan, jaringan dan irigasi yang mengalami koreksi sekitar Rp3,45 miliar, serta melakukan rasionalisasi terhadap belanja modal gedung dan peralatan mesin yang masih ditunda,” kata Budi
“Mendorong optimalisasi pendapatan daerah melalui digitalisasi pemungutan retribusi dan intensifikasi pajak daerah dengan tetap memperhatikan keberlangsungan sektor UMKM.
Lebih lanjut Budi mengatakan, meminta pemerintah daerah mempercepat dan mengoptimalkan intensifikasi serta ekstensifikasi pajak dan retribusi daerah berdasarkan potensi ekonomi yang riil, tanpa semata-mata meningkatkan beban masyarakat maupun dunia usaha serta peningkatan dan penambahan anggaran dana desa,” beber Budi
Seluruh pandangan umum fraksi selanjutnya menjadi bahan dalam tahapan pembahasan Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026 antara DPRD bersama pemerintah daerah.
Melalui pembahasan tersebut, DPRD Kabupaten Sukabumi berkomitmen memastikan perubahan APBD tidak hanya memenuhi aspek administratif dan regulasi, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung pencapaian prioritas pembangunan daerah.






