PEMALANG, Revolusinews.com – Pedagang pasar mengadukan nasibnya ke pemerintahan desa (Pemdes) Kabunan lantaran lapak dagangannya akan dibongkar pemilik, kedatangan mereka selain minta penjelasan kepala desa, warga juga menginginkan ada ganti ditempat lain,
Sejumlah perwakilan warga setempat dari sekitar 15 pedagang yang mengatakan, bahwa kedatangannya ke desa, kami ingin tahu status tanah tersebut yang sejarahnya dulu adalah tanah pemberian untuk Fasilitas Umum (Fasum) Desa Kabunan, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang,” ungkap Tinah dkk, pada Senin (14/8/2022)

Masih kata Tinah dkk, ” kami berjualan di sana sudah lama, bahkan berpuluh-puluh tahun pak” hingga turun-temurun, dan tidak dipungut retribusi apapun oleh desa,” papar mereka kepada media, Senin (14/8/2023).
“Hal itu dibenarkan Yos pedagang Nasi goreng, Ya pak, saya juga jualan ditempat itu dari jaman muda sampia sekarang tidak ada pungutan apapun, merurut pak kades karena fasilitas umum siapa saja boleh menggunakan,” katanya. Pihak desa juga turut memperbaiki pasar itu dengan sumber Dana Desa, itu terbukti ada batu Prasasti di Pasar,” papar Yos didepan Kantor Balai Desa Kabunan.

Menambahkan, kami bingung ketika lapak dagangan akan dibongkar, harus usaha dimana lagi,” keluh Yos.
Lebih lanjut Tinah dkk, bahwa ini perlu diketahui pak” bahwa desa sendiri sudah andil banyak terkait perawatan diatas tanah itu yang dimanfaatkan sebagai Pasar desa, makanya hari ini kami mendatangi Kantor Balai Desa guna menanyakan nasib kita, dan kami ditemui langsung oleh Kusnanto Kepala Desa beserta perangkatnya, Rapat digelar secara tertutup diruang Kepala Desa, pada Senin (14/8/2023).
Kami mengadu terhadap pemerintahan desa, ingin meminta petunjuk selanjutnya harus bagaimana. Usai rapat kata Tinah, Pak Kades masih menunggu tembusan pihak penjual maupun pembeli lahan itu. Ia juga menuturkan, kata pak Kades kami disuruh tenang terus berjualan saja tidak usah mikirin hal itu, dan nanti kalau sudah ada tembusan dari pihak pemilik, kata pak kades kami akan dikabari,” papar Tinah.
Informasi dari beberapa sumber yang kami dapat, soal sejarah tanah yang saat ini dimanfaatkan sebagai pasar desa atau fasilitas umum dia mengatakan bahwa, ” Sejak puluhan tahun lalu ada seorang dermawan yang memberikan tanah wakaf secara lisan, namun sampai sekarang belum di proses surat ikrar wakaf tersebut,” ujarnya
Selain itu, dari sumber yang dapat dipercaya menggambarkan prosedur Keberadaan tanah belum dibuat Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (“APAIW”), yang kemudian AIW/APAIW dibuat, maka selanjutnya Nashir atas namanya harus mendaftarkan tanah wakaf tersebut ke kantor pertanahan. Selanjutnya Surat pengesahan Nashir yang bersangkutan dari instansi yang menyelenggarakan urusan agama KUA tingkat kecamatan.
Dengan berjalannya waktu diatas tanah tersebut dimanfaatkan sebagai pasar desa yang ditempati warga sekitar.
Tinah dan Wanti mengatakan, para pedagang saat ini gelisah dengan adanya kabar mau dibongkar minta segera dikosongkan oleh pihak pembeli. “Apalagi setelah ada informasi kesepakatan jual beli di kantor notaris antara pembeli dan penjual yang notabene adalah penjual anak cucu dari pemberi lahan jaman dulu,” ucap Tinah dkk di Balai Desa Kabunan, Senin (14/8/2023).







