Pedagang Iming-iming Anak Aksesoris agar Bisa Melancarkan Aksi Bejatnya

oleh -2682 Dilihat
oleh
img 20230210 wa0038

JAKARTA, Revolusinews.comSeorang pedagang aksesoris keliling berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Tambora Polres Jakarta Barat lantaran diduga melakukan tindak pidana pencabulan kepada empat orang anak sekolah dasar di kawasan Tambora dengan iming-iming dagangannya agar dapat melancarkan aksinya.

Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama mengatakan, bahwa dugaan tindak pidana pencabulan yang diduga dilakukan inisial BA (42) berhasil dicegah berkat bantuan dari pedagang-pedagang lain yang berada di sekitaran tempat kejadian perkara.

“Saat jam istirahat sekolah dasar sekitar pukul 09.30 WIB pada hari Senin tanggal 06 Januari 2023 BA (42) melancarkan aksinya di salah satu SD negeri di Tambora,” kata Putra saat dikonfirmasi, Jumat (10/2/2023).

Terduga pelaku BA (42) bekerja sebagai penjual aksesoris keliling (Gantungan kunci, gelang, cincin dompet, sticket dll). BA melancarkan aksi bujuk rayu dengan mengiming-imingi bonus kepada anak-anak berupa gelang dan stiker agar bisa memegang bagian payudara dan beberapa bagian sensitif lainnya.

Polsek Tambora saat ini baru berhasil menemukan korban anak perempuan sebanyak empat anak terdiri dari satu orang anak Kelas 3 dan tiga orang anak kelas 4 SD dari satu sekolah yang sama.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Tambora, Pelaku BA (42) mengakui bahwa aksinya bukan hanya kepada korban anak kelas tiga ini saja, namun masih ada tiga anak korban  lain. Pemeriksaan korban anak kami melibatkan tim dari P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak,” kata Putra.

Hasil pengecekan personel Polsek Tambora menemukan beberapa bukti lain di HP milik terduga pelaku berupa foto anak-anak di bawah umur. 

“Ditemukan banyak foto anak-anak di HP BA diduga sebagai pedofilis. Berdasarkan pengakuannya, foto-foto tersebut didapatnya dari internet. Latar belakang BA belum pernah menikah. Hasil assesment BA tidak pernah ada pengalaman sebagai korban pelecehan di masa lalu dan tidak memiliki trauma masa lalu soal pelecehan seksual,” terang Putra.

Diketahui BA berjualan acecoris sejak tahun 2000 hingga saat ini. Sebelum covid-19 terduga pelaku bejualan di pasar-pasar antara lain Pasar Cengkareng, Pasar Tegal Alur, Pasar Dangdut, Pasar Gang Sinar dan  Pasar Alam. Setelah covid berjualan di sekolah-sekolah sejak anak-anak mulai masuk anak sekolah (satu tahun ke belakang).

“BA kami sangkakan dengan tindak pidana pencabulan sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UURI No. 17 Th 2016 tentang  Perlindungan Anak. Ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah),” kata Kompol Putra.

Kapolsek Tambora meminta pihak sekolah agar Satpam sekolah diberdayakan membantu pengawasan anak-anak di jam istirahat.

“Kami menghimbau kepada orang tua untuk membangun komunikasi yang rutin dan intens dengan anak, mengajarkan mana area sensitif anak yang tidak boleh disentuh oleh orang lain. Mohon orang tua membiasakan bertanya kepada anak tentang keseharian anak di sekolah,” tutupnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.