Pelanggan Merugi, LPK-RI akan Gugat Perumda TB ke Pengadilan

Perumda TB Tangerang (RNews)
Perusahaan Umum Daerah Tirta Benteng (Perumda TB) Kota Tangerang. (Foto: RNews)

KOTA TANGERANG, REVOLUSINEWS.COM – Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) akan menggugat Perusahaan Umum Daerah Tirta Benteng (Perumda TB) Kota Tangerang yang diduga merugikan pelanggan yang telah membayar tagihan lebih tinggi diatas pemakaian air dalam alat ukur.

Ketua LPK-RI Kota Tangerang, Abdul Jalil mengatakan, bahwa Perumda TB diduga telah melanggar Undang-undang Perlindungan Konsumen dan ini tak bisa dibiarkan.

Lanjut Jalil menerangkan, sebelum mengajukan gugatan ke pengadilan, pihak LPK-RI akan melakukan somasi satu ke Perumda TB. Apabila tidak ditanggapi akan disomasi untuk kedua kalinya, dan apabila masih tidak merespon, LPK-RI akan menggugat Perumda TB Kota Tangerang.

“LPK-RI akan menggugat Perumda TB ke Pengadilan karena merugikan konsumen. Sebab, pelanggan membayar yang dia tidak pakai sesuai alat ukur air,” jelas Jalil di kantornya pada Senin (25/7/2022).

“Dulu pernah ada pelanggan yang mengeluh terkait tagihan yang melonjak dan telah selesai karena LPK-RI membantu memediasiakan dengan catatan Perumda TB tidak melakukan tembak meteran, ternyata berulang lagi kejadian yang sama, sehingga LPK-RI akan mengambil langkah tegas sebagai pembelajaran dan efek jera,” tutupnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.