Aksi Gerakan 9 Gagal Digelar, Massa Diduga Dihadang Warga: Ada Apa di Balik Persoalan Jalan Cikeusik–Simpang Cijaku

oleh -10 Dilihat
img 20260901 wa0080

LEBAK,Revolusinews.com – aksi demonstrasi yang dilakukan Gerakan 9 di Bendungan NK Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, batal digelar setelah massa aksi diduga mendapat hadangan dari sejumlah masyarakat setempat, Senin (31/09/2026).

Peristiwa tersebut menjadi perhatian, karena aksi yang direncanakan merupakan bagian dari upaya Gerakan 9 menyampaikan aspirasi terkait pembangunan konektivitas ruas Jalan Desa Cikeusik–Simpang Cijaku yang selama ini menjadi sorotan.

Akibat adanya penghadangan, massa Gerakan 9 disebut tidak dapat melanjutkan agenda aksi sebagaimana yang telah direncanakan. Situasi di lokasi sempat memanas, sementara alasan, latar belakang, serta pihak yang menginisiasi penghadangan masih membutuhkan klarifikasi lebih lanjut.

Gerakan 9, sebelumnya berencana menyampaikan sejumlah persoalan terkait pembangunan konektivitas ruas Jalan Desa Cikeusik–Simpang Cijaku.

Berdasarkan informasi yang disampaikan Gerakan 9, pekerjaan pada Tahun Anggaran 2025 disebut dilaksanakan oleh CV Bogan dengan nilai kontrak sebesar Rp7.113.604.000. Sementara Fajar Konsultan disebut sebagai konsultan pengawas pekerjaan.

Persoalan kembali menjadi perhatian setelah pembangunan ruas jalan tersebut berlanjut pada Tahun Anggaran 2026 dengan sumber pendanaan APBD dan nilai anggaran yang disebut mencapai Rp7.200.000.000.

Dengan nilai anggaran yang mencapai miliaran rupiah tersebut, Gerakan 9 menilai masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana pekerjaan dilaksanakan, apakah sesuai dengan spesifikasi teknis, serta bagaimana pertanggungjawaban penggunaan anggaran daerah.

Gerakan 9 juga menyoroti dugaan adanya bagian pekerjaan yang dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan.

Penghadangan terhadap massa aksi menimbulkan pertanyaan tersendiri.
Mengapa penyampaian aspirasi tersebut harus dihadang? Siapa yang mengoordinasikan masyarakat di lokasi? Apa alasan utama penghadangan? Apakah terdapat kekhawatiran terhadap dampak aksi bagi aktivitas masyarakat sekitar, atau terdapat persoalan lain yang belum terungkap?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab agar peristiwa tidak berkembang menjadi konflik antara kelompok masyarakat.

Pada prinsipnya, penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak warga negara. Namun, pelaksanaannya juga harus dilakukan sesuai ketentuan hukum serta memperhatikan keamanan dan ketertiban umum.

Di sisi lain, masyarakat setempat juga memiliki kepentingan untuk menjaga keamanan dan aktivitas lingkungan mereka. Karena itu, apabila terdapat keberatan terhadap rencana aksi, penyelesaiannya idealnya ditempuh melalui komunikasi dan mekanisme yang baik.

Meski aksi sebelumnya gagal digelar, Gerakan 9 menyatakan akan tetap membawa persoalan tersebut ke instansi terkait.

Mereka berencana meminta penjelasan kepada dinas terkait mengenai pembangunan ruas Jalan Cikeusik–Simpang Cijaku serta mendorong agar persoalan tersebut dibahas melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Di tengah polemik tersebut, substansi persoalan mengenai proyek jalan tidak semestinya hilang karena adanya peristiwa penghadangan. Jika Gerakan 9 menduga terdapat ketidaksesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis, maka dugaan tersebut perlu diuji melalui data dan pemeriksaan teknis.

Sebaliknya, apabila pekerjaan telah dilaksanakan sesuai kontrak dan spesifikasi, pihak pelaksana maupun instansi terkait juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan bukti pendukung.

Transparansi menjadi penting karena proyek tersebut menggunakan anggaran daerah dengan nilai miliaran rupiah.
Publik berhak mengetahui bagaimana anggaran digunakan, bagaimana kualitas pekerjaan dipastikan, siapa yang melakukan pengawasan, serta apakah hasil pekerjaan telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam kontrak.

Tidak kalah penting, peristiwa penghadangan terhadap massa Gerakan 9 juga perlu dijelaskan secara utuh.
Jangan sampai persoalan yang semula berkaitan dengan transparansi pembangunan dan penggunaan anggaran justru berkembang menjadi konflik horizontal di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, Revolusi News belum memperoleh keterangan resmi dari pihak masyarakat yang diduga melakukan penghadangan mengenai alasan dan tujuan tindakan tersebut.

Pihak pelaksana proyek, konsultan pengawas, serta instansi pemerintah yang berkaitan dengan pembangunan ruas Jalan Cikeusik–Simpang Cijaku juga perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi terhadap berbagai dugaan yang disampaikan Gerakan 9.

Revolusi News masih berupaya menggali keterangan dari Gerakan 9, masyarakat setempat, pelaksana proyek, konsultan pengawas, serta instansi terkait guna memperoleh informasi yang lebih lengkap, objektif, dan berimbang.

Reporter: Hedi Sofyan