SUKABUMI. Revolusinews.com — Sebuah unggahan di media sosial Facebook berbuntut laporan hukum. Laporan tersebut berawal dari sebuah status Facebook yang diunggah oleh akun berinisial H. Status tersebut kemudian mendapat komentar dari dua akun lain yang masing-masing berinisial DM dan Z.
Hari ini kami dari Tim Kuasa Hukum DPC GRIB Jaya Kabupaten Sukabumi resmi melaporkan dugaan tindak pidana terkait Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ke Satreskrim Polres Sukabumi,” kata Efri Darlin M Dachi, Tim Kuasa Hukum DPC GRIB Jaya, saat di Mapolres Sukabumi. Senin (31/08/2026).
Laporan itu dilayangkan buntut dari unggahan di media sosial Facebook yang dinilai menghina salah satu pengurus DPC GRIB Jaya Kabupaten Sukabumi. Unggahan tersebut muncul setelah kegiatan Anniversary ke-1 DPC GRIB Jaya di Palabuhanratu pada 30 Agustus 2026.
Tim kuasa hukum menilai rangkaian unggahan dan komentar tersebut perlu ditelusuri secara serius karena diduga memiliki keterkaitan dengan pihak yang mereka dampingi maupun kelembagaan DPC Grib Jaya Kabupaten Sukabumi.
Laporan tersebut didasarkan pada Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE tentang penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik. papar Dachi.
“Kami menduga ada status Facebook yang diunggah oleh inisial H, kemudian dikomentari oleh inisial DM dan juga inisial Z. Terkait hal ini kami melaporkan untuk meminta pertanggungjawaban di hadapan hukum,” ungkap Dachi.
”Dugaan Ditujukan kepada pribadi atau lembaga masih didalami, tim kuasa hukum mengaku masih mendalami substansi serta konteks dari unggahan tersebut.
Selain itu, Kukun Kurniansyah. Tim Kuasa Hukum lainnya, mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Polres Sukabumi.
Persoalan tersebut dinilai penting untuk diungkap secara terang karena konteks, maksud, serta sasaran suatu unggahan menjadi bagian yang perlu diperiksa dalam proses hukum.
“Kami masih mendalami apakah unggahan tersebut ditujukan kepada pribadi Sdr. Radi atau kepada kelembagaan DPC GRIB Jaya Kabupaten Sukabumi,” ujar Kukun
Tim kuasa hukum meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara profesional, objektif, dan transparan serta minta Penyidik tidak tebang pilih atas laporan tersebut,”tegasnya.
Penyidik diharapkan dapat mengurai secara objektif rangkaian peristiwa tersebut, mulai dari siapa yang membuat unggahan, isi serta konteksnya, pihak yang memberikan komentar, hingga apakah terdapat unsur pelanggaran hukum berdasarkan alat bukti yang ditemukan.
Laporan ini sekaligus membuka ruang bagi aparat penegak hukum untuk memberikan kepastian atas polemik yang berkembang di media sosial tersebut.
Unggahan Facebook Berujung Laporan ITE, Tim Kuasa Hukum GRIB Jaya Sukabumi Minta Penyidik Usut Tuntas






