BIAK NUMFOR, Revolusinews.com — Gelombang penolakan terhadap hadirnya aplikasi transportasi online Maxim di Kabupaten Biak Numfor kian memuncak. Ratusan pengusaha dan pengemudi transportasi konvensional mulai dari ojek, taksi bandara, hingga sopir angkutan kota (taksi kuning) mendatangi Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Biak Numfor pada Senin (31/8/2026).
Kedatangan mereka bertujuan mendesak pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas memblokir atau menghentikan operasional zona Maxim di Biak Numfor, yang dinilai tidak berizin dan memukul perekonomian pengemudi lokal.
Perwakilan komunitas transportasi konvensional Biak, Michael Korwa, menegaskan bahwa kehadiran aplikasi Maxim beberapa minggu terakhir telah menekan pendapatan sopir offline hingga berada jauh di bawah standar.
“Kedatangan kami ke Dinas Kominfo hari ini untuk menanyakan kejelasan operasional Maxim. Jika memang tidak memiliki kelengkapan izin di Kesbangpol, Dinas Perhubungan, maupun teknis di Telkomsel, kami minta operasionalnya di-off-kan atau dihapus dari Biak Numfor,” tegas Michael di hadapan awak media.
Michael menekankan, selama ini para pengemudi konvensional tetap menjaga iklim kondusif dan keamanan daerah. Namun, keheningan tersebut bisa berubah jika aspirasi mereka tidak ditanggapi secara serius.
Dampak kehadiran transportasi berbasis aplikasi ini sangat dirasakan langsung oleh pengemudi angkutan umum dan taksi bandara.
Yoyada Adadika, perwakilan sopir taksi kuning trayek Ridge–Samofa, mengeluhkan penurunan drastis penghasilan para sopir yang kini kesulitan memenuhi target setoran ke majikan.
“Dulu sebelum ada Maxim, kami bisa bawa pulang setoran Rp150.000 hingga Rp200.000 dan masih membawa sisa uang ke rumah sekitar Rp100.000. Sekarang, untuk bayar setoran Rp50.000 sampai Rp100.000 saja setengah mati. Kadang kami tidak bawa pulang uang sama sekali dan harus jalan kaki dari garasi ke rumah,” ungkap Yoyada.
Kondisi serupa dirasakan para pengemudi taksi bandara. Jika biasanya mereka mengantongi minimal Rp300.000 per hari dari beberapa jadwal penerbangan, kini pendapatan mereka merosot tajam hingga Rp100.000 per hari, bahkan kerap nihil.
Selain persoalan penurunan pendapatan, para pengemudi lokal menyuarakan ketimpangan aturan operasional dan kontribusi terhadap Daerah.
* Pajak Trayek & PAD: Angkutan umum konvensional secara rutin membayar pajak izin trayek setiap 5 bulan sekali ke Dinas Perhubungan sebagai bentuk kontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sementara itu, legalitas dan kontribusi retribusi Maxim bagi daerah dipertanyakan.
* Status Pengemudi: Pengemudi Maxim disinyalir didominasi oleh pemilik kendaraan pribadi yang sekadar mencari penghasilan sampingan, bukan pengemudi profesi yang menggantungkan hidup sepenuhnya dari jasa transportasi.
Komunitas transportasi Biak memberikan tenggat waktu selama satu minggu kepada Dinas Kominfo dan instansi terkait untuk mengambil tindakan nyata. Apabila tidak ada kepastian, mereka siap melayangkan aspirasi ke DPRD Biak Numfor untuk meminta Rapat Dengar Pendapat (RDP) sekaligus menggelar aksi mogok serentak.
“Jika tidak ada kejelasan dari Kominfo, kami akan bergeser ke DPR. Kami siap menggelar aksi mogok massal melumpuhkan total angkutan kota, ojek, taksi bandara, hingga armada rental selama satu hari penuh,” tutup Michael Korwa.






