LEBAK,Revolusinews.com – Penyaluran Program Bantuan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) Tahun 2023, bertempat di Gedung Islamic Centre, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Selasa (12/12/2023) banyak dipertanyakan banyak pihak.
Pasalnya pembagian bantuan tersebut terkesan banyak yang ditutupi, baik besaran jumlah nilai uang yang dikonversi kepada barang di terima/KPM, siapa pihak penyalur bantuan dan dari mana dasar acuan data para penerima bantuan UEP tersebut tidak jelas.
Dari penelusuran wartawan ke desa-desa mendapat keterangan bahwa para KPM yang mendapat bantuan UEP tersebut tidak sesuai dengan yang telah di ajukan oleh pemerintah Desa.
“Saya juga tidak mengerti pak, kata salah satu Kasi Ekbang yang minta tidak di sebut namanya. Para penerima bantuan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) tersebut tidak sesuai dengan nama-nama yang pernah kami ajukan. Dan dari mana mereka memiliki data para penerima program bantuan UEP tersebut, karena idealnya kami memiliki tembusan data calon penerima bantuan program UEP ini, dan kami para Kasi Ekbangkesra tidak ada satu orang pun yang diundang dan hadir dalam pembagian bantuan tersebut,” terangnya.

Menurut keterangan salah satu TKSK yang meminta identitasnya disembunyikan, yang disampaikan kepada awak media bahwa untuk pendampingan kegiatan penyaluran program bantuan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) untuk Kecamatan Panggarangan dan Kecamatan Bayah adalah Dodo. Kalau terkait data doangnya (kayanya-red) data dari aspirasi dewan, dalam bantuan itu mah banyak yang tidak ikut campur termasuk desa juga, soalnya yang masuk eta (itu-red) yang dari aspirasi. Untuk lebih jelasnya bisa dipertanyakan kepada pendamping,” katanya.

Menanggapi hal tersebut Ketua Karang Taruna Kecamatan Bayah Yoga Gunawan menyayangkan kegiatan yang menggunakan anggaran pemerintah tersebut seakan-akan ditutup-tutupi dan diduga digunakan untuk kepentingan berkampanye.
“Itu kan penyaluran bantuan pemerintah yang di anggarkan dari APBD Provinsi. Penggunaan uang pemerintah itu harus transparansi dan akuntable sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan jangan sampai terkesan program bantuan pemerintah ini disalah gunakan untuk kepentingan politik atau berkampanye,” tegas Yoga, Kamis (14/12/2023).
Dalam hal ini, pihak-pihak terkait untuk melakukan evaluasi dan pemantauan dalam penyaluran bantuan UEP ini, dan apabila ditemukan ada penyimpangan agar ada tindakan penegakan sanksi hukum, imbuhnya.
Saat wartawan coba untuk mendapat keterangan dan penjelasan dari TKSK Bayah Dodo selaku pendamping Program Bantuan UEP Kecamatan Panggarangan dan Bayah melalui sambungan komunikasi WhatsApp, Kamis (14/12/2023) tentang pengambilan data calon penerima bantuan UEP tersebut, mengatakan bahwa untuk bagian pengadaan barangnya orang Bayah dan untuk masalah MoU nya dengan Dinas Sosial Provinsi.
“Pengadaan barang/Suppliernya katanya orang Bayah namanya Nandang, saya juga engga tahu, terang Dodo. MoU nya mungkin dengan Dinsos Provinsi Banten, dan masalah data itu langsung dari Provinsi kami cuman mendampingi perealisasian saja. Untuk lebih jelas lagi silahkan tanya kepada Kades Bayah Barat,” jelas Dodo.
Saat dikonfirmasi via komunikas WhatsApp, Kepala Desa Bayah Barat Usep Suhendar mengatakan, untuk pertama saya itu di pinta oleh kader AHI, kata Usep. Terus kita usulkan beberapa, tapi engga semua akhirnya karena mereka juga punya muatan mungkin. Tapi Insya Allah dari Desa Bayah Barat yang kita usulkan ada keterwakilan ga di dominasi oleh satu wilayah seperti dari Kampung Bayah 1 (satu) ada, dari Kampung Bayah dua ada Ciwaru ada, terang Usep. Untuk penerima program bantuan UEP di Desa Bayah Barat sebanyak 17 KPM. Dari data yang di ajukan Desa Bayah Barat sejumlah 20 orang KPM terealisasi 7 orang KPM, sementara yang berjumlah 10 KPM saya tidak tahu dari mana, dan saya udah mengajukan agar pada tahun 2024 ada penambahan jumlah KPM penerima program bantuan UEP, terangnya, Kamis (14/12/2023).*** Asep DM (Red.RNews)







