LEBAK,Revolusinews.com – Pemerintah Provinsi Banten menyalurkan bantuan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) Tahun 2023, bertempat di Gedung Islamic Centre, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Selasa (12/12/2023).
Hadir dalam kegiatan ini, tim penyaluran bantuan, TKSK Kecamatan Bayah Dodo, dan para Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Menurut keterangan TKSK Bayah Dodo, bahwa pembagian sembako ini bagi 248 KPM dari 4 Kecamatan yaitu Kecamatan Cibeber, Panggarangan, Bayah dan Kecamatan Cilograng.
Pembagian bantuan UEP tersebut diberikan kepada 2 (dua) kelompok, yaitu untuk kelompok Warung Sembako dan Warung Non Sembako.
Untuk Warung Sembako menerima 22 (dua puluh dua) jenis barang dan untuk Warung Non Sembako mendapat bantuan 17 (tujuh belas) jenis barang, anehnya tidak ada penjelasan berapa jumlah bantuan yang diterima per KPM Warung Sembako dan Warung Non Sembako tersebut.

Saat wartawan RNews berusaha untuk mendapat penjelasan penanggung jawab kegiatan terkait realisasi bantuan UEP tersebut tidak ada satu orang pun yang memberikan keterangan, dan hanya ada salah seorang dari tim pelaksanaan kegiatan yang mengatakan, “Kami hanya prajurit pak, tidak bisa memberikan keterangan, takut salah, para petingginya di Cihara, pelaksanaan pembagian yang di Kecamatan Cihara,” terangnya.
Begitu juga dengan TKSK Kecamatan Bayah Dodo, saat dimintai keterangan enggan memberikan penjelasan lebih rinci terkait kegiatan ini.
Di tempat terpisah, Kasi Ekbangsos Kecamatan Bayah Budiyati Harpiani saat dikonfirmasi mengaku, bahwa betul beberapa hari sebelumnya ada surat pemberitahuan akan adanya kegiatan penyaluran bantuan Usaha Ekonomi Produktif ( UEP ) tersebut, tapi tidak ada informasi susulan, dan tahu-tahu saya mendengar kabar bahwa ada kegiatan tersebut, dan saya tidak menghadiri kegiatan penyaluran bantuan UEP di gedung Islamic Centre itu, terangnya.

Penyaluran bantuan Usaha Ekonomi Produktif yang dilaksanakan di gedung Islamic Centre Bayah ini terkesan tidak transparansi.
Begitu pula seperti yang terlihat pada format Berita Acara Serah Terima Bantuan, disitu tidak ada kejelasan nilai jumlah uang yang dikonversi menjadi jenis barang, dan hanya ada pembubuhan tanda tangan penerima, sementara dari pihak Pertama yang menyerahkan kosong, tidak ada penjelasan. (Asep DM)











