Pemborong Rekonstruksi Jalan Pringgacala-Tanjakan Diduga Korupsi

oleh -610 Dilihat
oleh
img 20240817 wa0023 11zon

INDRAMAYU, Revolusinews.com – CV Rakha Wijaya pelaksana rekonstruksi Jalan Pringgacala-Tanjakan dari DPUPR Kabupaten Indramayu dengan nilai kontrak Rp 2.139.613.000,- (dua miliar seratus tiga puluh sembilan juta enam ratus tiga belas ribu rupiah) sumber dana APBD Kabupaten Indramayu TA 2024 diduga melakukan perbuatan curang.

img 20240817 wa0024 11zon

Pemerhati infrastruktur yang juga masyarakat desa setempat, Ediyanto di lokasi kegiatan pada Jumat (16/8/2024) mengatakan, CV Rakha Wijaya sebagai pemborong diduga banyak melakukan kecurangan yang dapat dilihat di lokasi kegiatan, dari mulai pekerjaan dasar (Pemadatan) tidak menggunakan tandem roller dari ketebalan dasar leveling pun tidak rata rata, ukuran besi diduga di oplos diameternya, ada kedapatan bigisting di tanam, isi beton tidak full bigisting alias di stiek seukuran korek api, pasangan besi jaraknya jauh, dan masih banyak hal lainnya.

“Menurut saya kegiatan pelaksanaan rekontruksi Jalan Pringgacala-Tanjakan yang dilaksanakan oleh pemborong sangat buruk dan terkesan terburu-buru, sehingga hasilnya kurang maksimal, pengurangan volume atau banyak penyimpangan spek diduga dilakukan pemborong hal itu dapat di lihat dari pekerjaan besi tibar yang besi-nya mungkin di oplos silang, belum lagi pekerjaan pemadatan tidak menggunakan alat berat, belum lagi pengurangan ketebalan sekitar 2 hingga 3 cm, dan masih banyak hal lainnya,” Kata Ediyanto kepada wartawan di lokasi kegiatan

Di tempat terpisah, seorang pengguna jalan yang mengaku bernama Dulyaman mengatakan setiap hari lalu -lalang di jalan tersebut jika bekerja pagi dan sore dia pun ikut mengkritik kegiatan itu, dia merasa banyak kejanggalan dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut, yang dirasa besi tidak sesuai, jarak pembesian juga sangat jauh, pengawasannya juga sangat lemah. Sehingga pelaksana sangat leluasa melakukan aksinya.

“Kegiatan ini parah banget bang, saya aja bisa menilai, coba anggaran milyaran dari  pengadaan barang dan jasa pemerintah besi dowelnya banyak yang tidak di pasang, dan pengawas saat dimulai pekerjaan tidak ada, saya udah hampir 2 jam belom liat pengawas,” ujar Dulyaman.

Sementara itu Alex Warsidi  atau yang akrab disapa bang Alex yang juga sebagai Humas LP3M di Indramayu mengatakan, pihak yang terlibat dalam proyek ini wajib menjalankan serangkaian tahapan sebagaimana ditulis di buku kontrak, seperti pekerjaan pembersihan sisa bongkaran setelah pembongkaran beton yang lama, persiapan tanah dasar, penyebaran lapisan pondasi bawah leveling dengan menggunakan material sirtu yang kemudian dipadatkan dengan menggunakan walss, diikuti dengan pengecoran menggunakan kualitas mutu K.300 dengan tinggi 20 centi meter, pemasangan plastik membran, dan konstruksi pembesian sebelum pengecoran rigig beton sesuai dengan spesifikasi.

“Ini persoalan banyak yang harus bertanggung jawab. Selain PPTK Dinas terkait yang lemah pengawasan mengenai spek-nya, karena uang yang digunakan untuk membangun proyek jalan dari uang rakyat. Maka Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu pun harus ikut bertanggung jawab hal ini,” kata Alex Warsidi dalam sambungan WhatsApp.

Perlu diketahui, perbuatan curang dilakukan dengan sengaja untuk kepentingan pribadi yang dapat membahayakan orang lain. Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU 20/2001 seseorang yang melakukan perbuatan curang diancam pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 7 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 350 juta.

No More Posts Available.

No more pages to load.