Pembuangan Tanah Limbah Saluran Irigasi Rentang Cipelang Diduga Pungli

oleh -1736 Dilihat
oleh
img 20231209 wa0012

INDRAMAYU, Revolusinews.com– Pekerjaan normalisasi saluran irigasi rentang cipelang pembuangan tanah limbah Disposal yang sebenarnya tidak memungut biaya apapun namun diduga adanya pungutan biaya kepada warga masyarakat  Desa Bangkaloa Ilir RT16 RW 04, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Hal tersebut berdasarkan penelusuran Wartawan RNews di lapangan terhadap beberapa masyarakat yang membenarkan adanya dugaan pungutan biaya kepada warga.

“Iya benar pak, saya punya tanah sawah seluas 50 bata di urug tanah limbah dan dimintai bayaran Rp 3 juta rupiah,” ungkap warga kepada wartawan yang dikutip pada Sabtu (9/12/2023).

Sementara saat dikonfirmasi, Humas PT Hutama Karya (HK), Nahjudin alias Juder mengatakan terkait hal tersebut di luar internal. “Itu di luar internal kita kang. Saya ngasih limbah ke masyarakat berdasarkan prosedur, bikin surat permohonan ke BBWS dan ke HK dan dilampiri surat pernyataan,” terangnya.

Selanjutnya, Wartawan RNews akan menggali informasi lebih lengkap kepada pejabat PT Hutama Karya namun berhenti, tertahan dan dihambat/dihalang-halangi oleh Satpam bernama Feren yang diduga atas instruksi dari Humas Jeder sehingga tidak bisa menemui pejabat PT Hutama Karya untuk mewawancarai.

Menanggapi hal tersebut, Ketua LSM Gerakan Aktivis Penyelamat Uang Negara (Gapura), Rudi merasa prihatin dan menyayangkan atas polemik di lapangan yang berdampak not conducive.

“Saya akan bantu masyarakat dan media. Lebih lanjut LSM Gapura akan berkirim surat ke PT HK (BUMN) pusat di Jakarta, ke Kementrian PUPR (BBWS) dan PT Nipon serta Satker pada pekerjaan RIMP (Rentang Irigation Modernization Project),” kata Rudi menutup pembicaraannya.

Semestinya harus patuh terhadap peraturan lingkungan undang-undang konservasi dan pemulihan sumber daya alam guna mengantisipasi masalah yang berkaitan dengan pembuangan tanah limbah disposal, perusahaan tersebut seharusnya menimbang dan memperhatikan aspek pada dokumen perjanjian kontrak yang dibuat oleh Kementrian PUPR yang dikerjakan oleh PT Hutama Karya (HK) yang dalam naungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Di sisi lain perlindungan hukum terhadap tanah milik masyarakat akibat terkena limbah tanah disposal garapan PT Hutama Karya (HK) tersebut terabaikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.