Pemilik Bangunan di Wijaya Kusuma Bantah Bangunannya Disebut Komersil

oleh -2743 Dilihat
oleh
img 20230103 wa0028

JAKARTA, Revolusinews.comSeorang warga pemilik bangunan dengan luas 5,5 meter × 2,5 meter di Jalan Anyar 7 RW 10 Kelurahan Wijaya Kusuma Jakarta Barat merasa keberatan adanya pemberitaan bangunan miliknya disebut untuk komersil atau bukan rumah tinggal.

Saat ditemui awak media pada Senin (02/01/2022), salah satu pekerja sebagai tukang bangunan yang ada di lokasi inisial DL tidak membenarkan adanya pemberitaan yang sudah ditayangkan di media online yang tertulis “Petugas tidak tegas dalam penindakan bangunan rumah warga yang tidak mempunyai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Apalagi ditulis bangunan tersebut statusnya komersil dan bukan untuk tempat tinggal.

“Bangunan yang kami sudah bangun ini adalah benar, nanti akan menjadi tempat tinggal warga. Jadi kalo ada pemberitaan bangunan ini buat komersil dan bukan untuk tempat tinggal  itu tidak benar. Gimana mau buat komersil bangunan yang saya bangun aja cuma 2,5 x 5,5 meter doank ukuran yang sangat kecil sekali,” kata DL.

DL juga mengatakan bahwa sudah sering kali didatangi petugas hingga sudah dikasih teguran hingga peringatan terakhir. Jadi kalo ada yang bilang petugas (CKTRP) tidak tegas itu tidak benar buktinya. Dirinya juga sudah ditindak tegas sesuai peraturan.

“Saya sangat kecewa, kenapa bangunan yang saya bangun rumah warga lokal ini selalu diacak-acak oleh oknum wartawan dan oknum LSM. Apakah saya ada salah, kenapa bangunan di sekeliling saya yang lebih besar tidak pernah mereka datangi, ada apa?,” tuturnya bertanya.

“Saya disini mewakili pemilik rumah yang saya bangun kali ini memang benar tidak mempunyai IMB atau disebut PBG karena si pemilik rumah belum mempunyai surat sertifikat dan syarat lainnya. Makanya saya tidak bisa membuat IMB karena kurangnya persyaratannya. Toh saya biasanya bangunan saya selalu bikin IMB atau PBG kok, kagak pernah tidak ada,” tutup DL.

No More Posts Available.

No more pages to load.