Tiga Pilar Jakarta Barat Tindak Juru Parkir Liar yang Patok Tarif

oleh -1319 Dilihat

JAKARTA BARAT, Revolusinews.com – Gabungan tiga pilar yakni Satpol-PP, TNI dan Polri melakukan razia penindakan terhadap aksi juru parkir liar yang mematok tarif tinggi kepada pengendara khususnya di wilayah Kecamatan Cengkareng dan Kembangan Jakarta Barat pada Rabu (15/5/2024).

Operasi yang di laksanakan pada hari ini ada delapan orang yang terjaring beroperasi di tempat minimarket. Selanjutnya langsung di bawa untuk di mintai keterangan. Menurut pengakuan mereka uang yang di dapatnya digunakan untuk kebutuhan sehari hari juga ada setoran kepada pengurus lingkungan lapak tempat mereka.

img 20240515 wa0067

Sebelumnya, dalam pelaksanaan razia jukir liar ini sempat terjadi debat dengan petugas dan sempat ada juga yang kabur dengan alasan mereka cuma ojek daring. Namun dengan berdalih dan alasan apapun itu hanya sia sia karena mereka tidak dapat menunjukkan surat ijin parkir resmi dari unit pelayanan parkir wilayah Jakarta Barat hingga akhirnya para juru parkir liar itu di amankan petugas.

Petugas gabungan menggelar penertiban juru parkir liar yang meresahkan masyarakat ini langsung menyasar ke sejumlah minimarket di beberapa kawsaan Cengkareng dan Kembangan. Kedatangan petugas yang menggelar penertiban juru parkir liar ini spontan mengagetkan mereka karena petugas langsung melakukan pemeriksaan kelengkapan surat tugas dan baju seragam yang di kenakannya.

Samsuri, jukir liar yang terjaring mengaku bahwa dirinya mendapatkan penghasilan dari jasa parkir kisaran 70 ribu perhari dan itu digunakan untuk kebutuhan hidup keluarganya sehari hari setelah di potong sebesar 25 ribu untuk di setorkan kepada pengurus lingkungan.

Lebih lanjut Samsuri mengatakan bahwa dirinya tidak memiliki surat tugas termasuk baju seragam, dan ini seragam berlogo Dishub DKI Jakarta di dapatnya dari pengurus lingkungan tempat dia bekerja.

Dalam keterangannya Kasiops Sudin Perhubungan Jakarta Barat, Afandi Novrisal mengatakan bahwa jukir liar melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Perpakiran serta Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum.

Untuk saat sekarang, mereka hanya di berikan surat pernyataan di atas materai agar tidak kembali bekerja sebagai jukir liar di lokasi manapun dan jika masih membandel bekerja di tempat yang sama atau berpindah tempat dengan kerjaan sama maka konsekuensinya akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku.

Razia akan di gelar terus sampai bulan Juni mendatang dan sanksi berupa Tindak Pidana Ringan akan di jatuhkan pada jukir liar jika masih membandel,” tutupnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.