TANGERANG, Revolusinews.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memberikan keringan pembayaran tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) bagi warga masyarakat Banten yang akan diberlakukan mulai 10 April 2025 untuk pembayaran periode 2025
Pemerintah Provinsi Banten resmi mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 170 Tahun 2025 pada 27 Maret 2025, yang mengatur pembebasan pokok dan/atau sanksi PKB bagi masyarakat dengan tunggakan, tanpa memandang lamanya keterlambatan.
Kebijakan akan akan diberlaku mulai 10 April hingga 30 Juni 2025, menetapkan ketentuan sebagai berikut:
Pembebasan Pokok dan Sanksi PKB
Berlaku bagi wajib pajak yang belum melunasi PKB sejak tahun 2024 ke belakang.
Berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran untuk masa pajak 2025.
2. Pembebasan Sanksi PKB
Diberikan kepada wajib pajak yang memiliki kendaraan untuk tahun pajak 2025.
3. Pengecualian
Pemutihan tidak berlaku bagi wajib pajak yang mengajukan mutasi kendaraan keluar dari Provinsi Banten
Gubernur Andra Soni berharap kebijakan ini dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor.
“Masyarakat dihimbau untuk memanfaatkan program ini dengan segera melakukan pembayaran pajak sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Andra Soni.
Sementara itu, Salah satu warga Tangsel dirinya sempat frustasi lantaran uang pensiun tidak mencukupi kebutuhan karena motornya sudah lunas kreditnya tapi pajaknya mati sudah lewat 2 (dua) tahun, Endi (58) mengatakan, pucuk di cinta ulam pun tiba, akhirnya bisa bayar pajak motor dan plat nomor kendaraan aktif lagi.
“Kebijakan pak gubernur buat aturan pemutihan untuk warga se Banten sangat membantu memberikan solusi bagi warga, khususnya menjelang Idul Fitri ini,” tutup Endi, Jumat (28/03/2025).