Penasihat Hukum Minta Dirjen Pajak Pekerjakan Kembali Agus Tatang Suherman

oleh -828 Dilihat
oleh
Penasihat Hukum Dr. H. Khalimi SH MH CTA (kanan) dan Jerry Nurcahya SH,. MH (kiri) yang beralamat di Jalan Pekandangan Jaya Nomor 4 Kabupaten Indramayu. (Foto : Afifudin RNews)
Penasihat Hukum Dr. H. Khalimi SH MH CTA (kanan) dan Jerry Nurcahya SH,. MH (kiri) yang beralamat di Jalan Pekandangan Jaya Nomor 4 Kabupaten Indramayu. (Foto : Afifudin RNews)

INDRAMAYU, Revolusinews.com – Selaku Penasihat Hukum, Khalimi meminta Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak segera merespons untuk mempekerjakan kembali Agus Tatang Suherman seorang Pegawai Golongan III C di Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Ende, Nusa Tenggara Timur setelah tujuh tahun sejak 2017 diberhentikan sementara.

“Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan Polres Lombok Barat mesti dijadikan dasar untuk dipekerjakan kembali sehingga nama baik klien kami menjadi pulih,” pintanya.

Khalimi menyampaikan, SP3 ini merupakan ikhtiar hukum dengan cara RJ (Restorative Justice)  dengan pengadu atas dugaan penipuan penjualan kavling tanah di daerah Lombok Barat sehingga kliennya pernah mendekam di sel Polres Lombok Barat dan Kejaksaan Negeri Mataram.

“Permintaan RJ dikabulkan, SP3 terbit, tinggal menunggu rasa kemanusiaan Bapak Direktur Jenderal Pajak,” tandas Ketua DPC Peradi SAI Indramayu Raya.

Diapun menaruh rasa terima kasih setinggi-tingginya kepada Itwasum (Inspektorat Pengawasan Umum)  Polri khususnya yang begitu respek menindaklanjuti surat pengaduan masyarakat, kemudian disikapi cepat oleh Polres Lombok Barat.

Sementara itu, pengacara lainnya, Jerry Nurcahya mengingatkan, bahwa aturan sudah jelas Pasal 43  ayat (1) a  Peraturan Badan Kepegawaian Negara R.I. Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis  Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil bahwa dalam hal PNS yang menjadi tersangka tindak pidana ditahan pada tingkat penyidikan, dan menurut Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bersangkutan dihentikan dugaan tindak pidananya, maka yang bersangkutan diaktifkan kembali sebagai PNS.

Agus Tatang Suherman ketika dikonfirmasi berharap agar secepatnya diterbitkan SK untuk dirinya bekerja kembali.