Penetapan Sanksi Bagi Pelaku Usaha yang Tidak Memiliki Sertifikat Halal

oleh -3 Dilihat
oleh
img 20260722 wa0011 11zon

TANGERANG, Revolusinews.com – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) resmi menetapkan Peraturan BPJPH Nomor 2 Tahun 2026 Pasal 7 tentang sanksi bagi pelaku usaha yang tidak memiliki sertifikat halal. Sanksi tersebut berupa peringatan tertulis, denda administratif, penarikan produk dari peredaran, hingga pencabutan izin usaha.

Hal tersebut disosialisasikan oleh Halal Center Mathla’ul Anwar (HCMA) bekerja sama dengan Dinas Koprasi UKM Tangerang Selatan (Tangsel), di Kelurahan  Bambu Apus, Pamulang, Tangerang Selatan pada Rabu (22/07/2026).

Kegiatan ini dihadiri oleh Aminudin Dinas Koperasi dan UKM Tangsel, Susi Indawati Kasie Ekbang Kelurahan Bambu Apus, Bang Djay Ketua HCMA Tangsel dan para pelaku usaha Kelurahan Bambu Apus.

Materi yang disampaikan dalam sosialisasi ini antara lain :
1. Kebijakan sertifikat halal, sanksi dan peluang bagi pelaku usaha oleh Ahmad Saubari dari BPJPH
2. Kebijakan Keamanan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dan Pangan Olahan Siap Saji (POSS) oleh Lisa Fantina dari Dinas Kesehatan Tangsel.
3. Presedur dan persyaratan sertifikat halal serta  manfaat sertifikat halal oleh M. Hasan Hasbi dari LP3H Matha’ul Anwar.
4. Pengenalan aplikasi Foodmedia disampaikan oleh Ahmad Maulana dari PT Asia Kreasi Mandiri
5. Pengenalan filter air minum dari SKY Healty  Everyone.

Bang Djay mengatakan bahwa para pelaku usaha yang hadir dan terdaftar dalam acara itu dipastikan sertifikat halal akan terbit karena difasilitasi oleh Dinkop UKM Tangsel.

“Dengan memiliki sertifikat halal pelaku usaha terhindar dari sanksi, sertifikat halal juga memberikan manfaat bagi usaha kita diantaranya ; meningkatkan kepercayaan konsumen dan daya saing produk, memberikan jaminan dan kepastian bagi konsumen, memperluas jaringan dan distribusi produk serta mampu bersaing dengan pasar global,” tutupnya.