Pengeboran Sumur Dalam Ilegal di Kawasan Wisata Pantai Asri Pemalang Disorot Publik

oleh -242 Dilihat
img 20250412 wa0111

PEMALANG, Revolusinews.com – Aktivitas pengeboran sumur dalam secara masif di kawasan wisata Pantai Asri, Desa Kertosari, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, menjadi sorotan publik. Sejumlah pelaku usaha di sekitar wilayah pantai diketahui melakukan pengeboran air tanah tanpa izin resmi, yang dinilai dapat menimbulkan dampak lingkungan serius seperti penurunan muka tanah hingga potensi amblasnya area sekitar.

Pantauan media pada Sabtu (12/4/2025) menunjukkan adanya aktivitas pengeboran aktif di kawasan tersebut. Salah satu pengeboran dilakukan oleh warga yang mengaku sebagai pemilik warung bernama “Warung Ika”. Tanpa pengawasan resmi dan analisis dampak lingkungan (Amdal), pengeboran ini dikhawatirkan bisa berdampak pada kestabilan tanah dan kualitas air di wilayah pesisir.

img 20250414 wa0005 11zon

Pemerintah Kabupaten Pemalang sebenarnya telah menetapkan aturan yang melarang pengeboran sembarangan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Tanah. Selain itu, secara nasional, kegiatan tersebut juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air yang mewajibkan setiap pengeboran memiliki izin serta melalui kajian lingkungan terlebih dahulu, terlebih jika berada di wilayah pesisir.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pemalang, Wiji Astuti, menyampaikan bahwa izin untuk pengeboran sumur dalam di wilayah sempadan pantai bukan menjadi kewenangan kabupaten. “Pembuatan sumur dalam di sempadan pantai izinnya berada di PSDA Provinsi Semarang,” ujarnya saat dikonfirmasi media melalui pesan WhatsApp, Minggu (13/4/2025).

Meski demikian, adanya aktivitas pengeboran ilegal tetap menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Kasatpol PP Kabupaten Pemalang, Hidayat, menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan turun langsung ke lokasi bersama Dinas Lingkungan Hidup. “Ya mas, terima kasih atas informasinya. Kami akan segera turun ke Pantai Asri Kertosari,” katanya kepada wartawan.

Sejumlah Aktifis seperti (NGO Kawali) Koalisi KAWALI Indonesia Lestari merupakan gerakan lingkungan hidup, sangat menyayangkan minimnya pengawasan terhadap kegiatan pengeboran yang dilakukan secara bebas tersebut. Mereka khawatir jika dibiarkan terus-menerus, kawasan wisata Pantai Asri yang menjadi kebanggaan masyarakat Desa Kertosari justru akan rusak dan kehilangan daya tariknya akibat kerusakan lingkungan.

Aktivitas pengeboran tanpa kajian teknis dan izin sah juga berpotensi mengganggu ekosistem air tanah di wilayah pesisir. Apabila tidak segera ditertibkan, bukan tidak mungkin dampak lingkungan seperti intrusi air laut, pencemaran air tanah, hingga kerusakan struktur tanah bisa terjadi.

Sementara itu, Kepala Desa Kertosari mengaku baru mengetahui adanya aktivitas pengeboran sumur dalam di kawasan wisata Pantai Asri dari wartawan. “Saya baru tahu sekarang dari jenengan, mas,” ujarnya melalui sambungan telepon, Senin (14/4) siang. Ia menambahkan, selama menjabat belum pernah menerima laporan adanya pengeboran serupa oleh warga. Meski begitu, ia telah berkoordinasi dengan Kepala Dusun setempat untuk mengecek langsung lokasi dan pemilik warung yang melakukan pengeboran.

Pemerintah daerah diharapkan segera mengambil langkah konkret untuk mengawasi serta menindak pelanggaran izin pemanfaatan air tanah ini. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan aktivitas serupa kepada pihak berwenang agar kelestarian lingkungan dan keamanan kawasan wisata tetap terjaga.