Penipuan Minyak Goreng, Polsek Kebon Jeruk Amankan Seorang Wanita

oleh -11934 Dilihat
oleh
polsek kebon jeruk (rnews)

JAKARTA, REVOLUSINEWS.COM – Seorang wanita berinisial ES (31) diduga melakukan penipuan kepada 12 korban terkait jual beli minyak goreng diamankan Polsek Kebon Jeruk, Polres Metro Jakarta Barat.

Para korban merugi sebesar 500 juta lebih rupiah terkait jual beli minyak goreng saat harga minyak goreng tinggi dengan harga per liter Rp 25.000, – namun pelaku mengimingi mampu memberikan minyak goreng dengan harga 20.000,- sehingga para korban tergiur.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan mengatakan, saat ini Polsek Kebon Jeruk berhasil mengamankan seorang wanita terduga pelaku penipuan dan penggelapan jual beli minyak goreng.

“Pelaku berinisial ES (31) diamankan Polsek Kebon Jeruk terkait jual beli minyak goreng,” ujar Kompol Moch Taufik Iksan di lokasi, Rabu (3/8/2022).

Pada kesempatan yang sama, Kapolsek Kebon Jeruk Kompol H Slamet Riyadi mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku berinisial ES (31) terkait jual beli minyak goreng

“Modus operandi pelaku menawarkan penjualan minyak goreng dengan harga dibawah harga normal. Pelaku awalnya memberikan minyak goreng, namun berjalannya waktu pelaku tak memberikan kembali minyak goreng seperti yang sudah dijanjikan,” ungkap Kapolsek.

Lanjut H Slamet menjelaskan, kejadian tersebut bermula pelaku dengan para korban adalah orang yang sudah saling kenal, dan sudah menjalin hubungan selama ini. Namun hanya sebatas hubungan biasa, bukan hubungan bisnis.

Sekira bulan Februari 2022, pelaku menemui dan menghubungi para korban serta mengaku bahwa dirinya adalah seorang pengusaha yang mempunyai izin usaha lengkap, dan membidangi usaha penjualan minyak goreng dengan harga normal, mempunyai stok yang cukup, dan gudang yang dekat serta aman. Sedangkan saat itu ketersediaan minyak di pasaran sangat langka, bahkan harga yang jauh lebih tinggi dari harga normal sebelumnya.

“Atas tawaran tersebut para korban tergiur dengan maksud akan mendapatkan minyak goreng untuk memenuhi kebutuhannya sendiri , dan bisa dijual lagi. Mengingat saat itu minyak goreng di pasaran ketersediaanya terbatas sedangkan kebutuhan tinggi,” kata Slamet

Para korban memesan dan membeli minyak goreng kepada pelaku dengan membayar secara tunai, dan transfer dari rekening para korban ke rekening pelaku. Pembelian dilakukan secara bertahap dengan cara mentransfer dengan nilai pembelian dari Rp. 500.000,- hingga Rp. 100.000.000,- oleh para korban dengan total transaksi mencapai 2 milliar rupiah dan para korban dijanjikan setiap hari Sabtu minyak goreng yang dibeli para korban diberikan oleh pelaku.

Namun, seiring berjalannya waktu, dari semua transaksi pembelian sebagian ada yang
dibelikan minyak goreng dan sebagian uangnya digunakan oleh pelaku untuk kepentingan pribadinya tanpa sepengetahuan para korban.

“Para korban yang belum dibayarkan oleh pelaku sekitar Rp 500 juta rupiah, pelaku telah menggunakan uang para korban untuk kebutuhan sehari-hari pelaku sebanyak Rp 50 juta rupiah,” terangnya

Saat korban menanyakan minyak goreng yang telah dibeli, pelaku selalu menjanjikan dengan berbagai alasan, namun hingga saat ini minyak goreng yang dijanjikan tidak ada. Bahkan saat
dilakukan pengecekan ke tempat yang dikatakan pelaku adalah gudang miliknya, ternyata adalah toko milik orang lain yang tidak ada hubungan dengan pelaku, dan pelaku hanya sebagai pembeli saja. Bahkan ada pembelian minyak goreng yang di beli oleh pelaku ke toko tersebut hingga saat ini tidak dibayar. Kemudian korban melaporkannya ke Polsek Kebon Jeruk

Berangkat dari laporan tersebut lanjut Kompol H Slamet Riyadi mengatakan, tim dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, Iptu Rizky Ari Budianto melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku kediamannya berikut bukti hasil transferan para korban.

“Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 378 Kuhpidana Juncto Pasal 372 Kuhpidana,” tutupnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.