CILACAP, Revolusinews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap bersama DPRD Cilacap menggelar rapat paripurna membahas dua rancangan peraturan daerah (Raperda) baru tentang pengelolaan ekonomi kreatif dan pengelolaan pasar yang dinilai penting sebagai landasan hukum dalam memperkuat sektor ekonomi masyarakat sekaligus menata perkembangan perdagangan daerah yang berlangsung pada Jumat (12/9/2025).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Cilacap, Suyatno dihadiri Ketua DPRD Taufik Nurhidayat, Wakil Ketua DPRD Sindi Syakir dan Indah Mayasari, serta Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman.
Dalam rapat, Bupati Syamsul mengatakan, potensi ekonomi kreatif masyarakat Cilacap sangat besar dan perlu dikelola secara sistematis, terstruktur, dan berkelanjutan. “Pengaturan ekonomi kreatif ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan pemangku kepentingan dalam mengembangkan ekonomi kreatif yang berbasis kebudayaan, teknologi, kreativitas, serta inovasi,” kata Syamsul.
Menurut dia, pengembangan ekonomi kreatif akan mendorong pertumbuhan sektor baru yang mampu meningkatkan pendapatan daerah, menciptakan lapangan kerja, serta melindungi hasil karya pelaku kreatif. “Berlandaskan demokrasi ekonomi, kita ingin menciptakan iklim yang kondusif, efektif, dan berkeadilan,” ujarnya.
Selain itu, raperda tentang pengelolaan pasar juga mendapat perhatian serius. Syamsul menekankan pentingnya penataan pasar rakyat agar mampu tumbuh bersama dengan pusat perbelanjaan modern dan toko swalayan.
“Dengan semakin pesatnya perkembangan usaha perdagangan, kita perlu pengaturan yang memberikan kepastian hukum, menyederhanakan perizinan, sekaligus melindungi masyarakat dan pelaku usaha,” kata Syamsul.
Raperda pengelolaan pasar itu mencakup ruang lingkup yang luas, mulai dari pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan, perizinan berusaha, hingga ketentuan pengawasan dan sanksi. Aturan ini juga mendorong kemitraan antara pelaku usaha pasar rakyat dan UMKM dengan pengelola pusat perbelanjaan berdasarkan prinsip kesetaraan dan keadilan.
“Tujuannya meningkatkan pertumbuhan ekonomi, daya saing daerah, serta menciptakan lapangan pekerjaan baru,” ujar Syamsul.
Selanjutnya, kedua raperda tersebut akan dibahas lebih mendalam dalam Panitia Khusus (Pansus) DPRD untuk kemudian memperoleh persetujuan bersama.












