Petasan Dilarang, Polisi Razia Warung Penjual Kembang Api

oleh -2433 Dilihat
oleh
img 20230401 wa0031

INDRAMAYU, Revolusinews.com – Dalam rangka cipta kondisi Kamtibmas di bulan Ramadhan 1444 H/2023 M, Kepolisian Sektor (Polsek) Gabuswetan menggelar razia petasan di warung penjual kembang api milik KN (30) warga Kecamatan Gabuswetan Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat pada Sabtu (1/4/2023).

Kapolres Indramayu AKBP Dr M Fahri Siregar SH SIK MH didampingi Kasubsi PIDM Humas Polres Indramayu Ipda Tasim melalui Kapolsek Gabuswetan AKP Joni SH mengatakan, KN penjual kembang api diberikan himbauan untuk tidak menjual petasan di karenakan dapat membahayakan diri dan juga orang lain, untuk menjaga keamanan dan ketertiban di bulan suci Ramadhan, menjauhkan diri dari bahaya terkena ledakan petasan yang dapat berakibat fatal bagi diri kita maupun lingkungan.

Dikatakannya, razia petasan ini dilakukan karena petasan sangat berpotensi membahayakan masyarakat serta menjaga masyarakat nyaman dan aman saat Ramadhan. Selain membahayakan, petasan juga dianggap mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat yang menjalankan ibadah pada Ramadhan.

“Kami sambil razia juga memberi edukasi terkait aturan-aturan yang diperbolehkan kepada penjualan kembang api, kami akan terus razia petasan agar masyarakat aman dan nyaman,” tutup AKP Joni SH.

No More Posts Available.

No more pages to load.