PLI Ilegal Semarak di Lebak,
Ada Apa Dengan Diskominfo dan APH

oleh -2016 Dilihat
polish 20230206 161309737

LEBAK,RevolusiNews.com – Internet merupakan sebuah jaringan telekomunikasi global yang menghubungkan gadget (komputer, smartphone, android dll) di seluruh dunia berbasis data, gambar, audio dan video yang dihantarkan melalui satelit, BTS atau jaringan kabel fiber optik.

Aktifitas layanan telekomunikasi di Indonesia diatur dengan UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi dan peraturan dan ketentuan pelaksanaannya, antara lain Peraturan Pemerintah No. 46/2001 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran, Kepmenhub No. 20/2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi, Permen Kominfo No, 25/2015 tentang Pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Universal dan Informatika serta peraturan dan ketentuan pelaksanaan lainnya.

Dari hasil investigasi di lapangan, faktanya di Lebak Selatan, meliputi Kecamatan Malingping, Cihara, Panggarangan, Bayah, Cibeber dan Cilograng, para pengusaha Penyedia Layanan Internet ( PLI ) yang menjadi mitra atau reseller ISP (Internet Service Provider), semisal Devi Cell, Srikandi Net, Ruyuk Network, Fitri Network, Cybernet, Awinet, Iwungnet, Zahra Net, Jamar dan lainnya, diduga masih ada beberapa dari mereka yang melakukan layanan penyedia internet secara ilegal.

Praktek yang dilakukan antara lain menjual kembali/ reseller produk layanan ISP, contoh produk IndiHome, yang seharusnya untuk dipergunakan sendiri dan jelas tertera dalam syarat dan ketentuan dari ISP bahwa produk tersebut tidak untuk diperjual belikan. Mereka menjualnya dengan mencetak voucher dalam berbagai nominal.

Hal yang disinyalir ilegal ini tentu sangat merugikan berbagai pihak, negara dirugikan dengan tidak adanya pemasukan retribusi atau pajak, ISP dirugikan, sesama pengusaha lokal PLI yang legalitasnya lengkap dirugikan dengan adanya persaingan yang tidak sehat karena biaya yang dikeluarkan lebih tinggi untuk memenuhi legalitas penyedia layanan internet, sementara yang ilegal jelas biayanya jauh lebih murah.

Sebagai contoh, salah satu PLI legal di wilayah Panggarangan yang bandwithnya menjadi mitra PT. Bantani Media Utama, Devi Cell, untuk membayar biaya sewa backbonenya kepada Icon+ melalui PT. Bantani Media Utama terkait penggunaan tiang-tiang PLN, harus mengeluarkan uang sebesar Rp. 26.000.000′- ( dua puluh enam juta rupiah ) per bulan. Sementara beberapa PLI ilegal dibiarkan bebas beraktifitas oleh otoritas terkait, padahal mereka tidak mengantongi legalitas apapun, baik bandwith maupun backbonenya.

Beberapa PLI yang diduga ilegal, antara lain FN di Kecamatan Panggarangan, SN di Kecamatan Bayah, JA di Kecamatan Cibeber. Dan masih banyak lagi PLI yang diduga ilegal lainnya di Lebak Selatan.

Terkesan ada pembiaran (ignoring) oleh otoritas terkait. Ada apa dengan Diskominfo dan aparat penegak hukum (APH) di Lebak?. Padahal jelas-jelas PLI yang diduga ilegal ini telah melanggar ketentuan UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi antara lain melanggar pasal 11 ayat (1) yang diatur ketentuan pidananya dalam pasal 47 yang berbunyi, “Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah). (*)