Plt Direktur RSUD Pemalang Jadi Sorotan, Publik Curiga Ada Kepentingan

oleh -138 Dilihat
file 00000000e10471fa83b51cab1437a780 (3)

PEMALANG, Revolusinees.com — Polemik jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD dr. M. Ashari Pemalang mendadak menjadi sorotan publik. Pasalnya, posisi strategis rumah sakit milik daerah itu hingga kini masih dijabat Plt, sementara pengisian pejabat definitif belum juga terlihat tanda-tanda kejelasan.

Kondisi tersebut memantik pertanyaan dari berbagai kalangan. Dalam laman resmi RSUD dr. M. Ashari, nama dr. Rosita Indriani, Sp.PK masih tercantum sebagai Plt Direktur sekaligus Kepala Bidang Pelayanan. Situasi rangkap jabatan itu dinilai rawan menimbulkan persoalan administrasi dan tata kelola pelayanan kesehatan.

Praktisi hukum Dr. Imam Subiyanto menegaskan bahwa jabatan Plt sejatinya hanya bersifat sementara dan tidak boleh dijadikan pola permanen dalam pemerintahan. Menurutnya, penempatan Plt terlalu lama dapat memunculkan dugaan adanya kepentingan tertentu di balik lambannya pengisian jabatan definitif.

“Plt itu jembatan darurat, bukan kursi permanen. Kalau terlalu lama dibiarkan, publik berhak curiga ada sesuatu yang sedang dipertahankan,” tegas Dr. Imam Subiyanto saat dimintai keterangan terkait polemik tersebut.

Ia menjelaskan, Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2/SE/VII/2019 menegaskan bahwa masa tugas Plt maksimal tiga bulan dan hanya dapat diperpanjang paling lama tiga bulan. Artinya, apabila jabatan Plt berlangsung berkepanjangan tanpa dasar yang jelas, maka hal itu berpotensi menabrak prinsip kepastian hukum dan tata kelola ASN.

Sorotan juga mengarah pada kewenangan Plt dalam pengambilan keputusan strategis. Berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pejabat Plt tidak memiliki kewenangan penuh untuk mengambil kebijakan strategis yang berkaitan dengan organisasi, kepegawaian, maupun alokasi anggaran.

Padahal, RSUD dr. M. Ashari merupakan rumah sakit daerah dengan sistem pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang menyangkut pelayanan publik, pengelolaan keuangan, hingga keselamatan pasien. Karena itu, jabatan direktur dinilai sangat vital dan membutuhkan kepastian kepemimpinan definitif agar roda organisasi berjalan profesional.

Dr. Imam menilai persoalan ini tidak boleh dianggap sepele. Ia meminta Pemerintah Kabupaten Pemalang, DPRD, BKPSDM, Inspektorat, hingga pihak terkait segera memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat terkait alasan belum ditetapkannya Direktur definitif RSUD dr. M. Ashari. “Rumah sakit daerah tidak boleh terus dipimpin dengan status sementara. Ini menyangkut pelayanan kesehatan masyarakat dan penggunaan uang publik,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.