SERANG,Revolusinews.com – Dalam rangka Persiapan menuju Sertifikat Elektronik. Plt. Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Serang mengadakan sosialisasi implementasi layanan sertifikat elektronik kepada pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Serang dan PPAT di aula gedung B, Senin (27/05/2024).
Bertindak membuka kegiatan sosialisasi, Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang Yayat Ahadiat Awaludin, S.SiT.,M.H serta menginformasikan bahwa Kantor Pertanahan Kabupaten Serang ikut serta dalam melaksanakan launching sertifikat elektronik di lingkungan Satker Kanwil BPN Provinsi Banten tanggal 31 mei 2024.
Turut hadir mewakili Kepala Kantor Pertanahan Kota Cilegon, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Maprukhi, S.ST.,M.H sebagai narasumber dalam kegiatan sosialisasi implementasi layanan sertifikat elektronik. Dalam hal ini beliau menyampaikan dan memaparkan kiat-kiat dalam pelaksanaan alih media sertifikat elektronik secara fundamental dan detail teknis pelaksanaannya, serta manfaat dari sertifikat elektronik itu sendiri.
Sebagai informasi dasar layanan sertifikat elektronik dalam kegiatan pendaftaran tanah dapat diketahui melalui, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah. (*)