SIMALUNGUN, Revolusinews.com – Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Siantar- Simalungun Peduli Pemberantasan Korupsi dan Narkotika melakukan aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, pada Senin (27/5/2024).
Aksi dari Aliansi Masyarakat Siantar-Simalungun dikomandoi oleh Dapot Purba, S.H. yang menuntut Kejari Simalungun untuk segera menindaklanjuti laporan pengaduan (Lapdu) atas dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Simalungun terhadap 11 (sebelas) penyalahguna narkotika dengan dalih untuk biaya rehabilitasi.
Aliansi Masyarakat Siantar-Simalungun menuding Kejari Simalungun tidak mengendapkan laporan pengaduan dugaan pungli tersebut karena rentang waktu laporan hingga aksi digelar sudah cukup lama sekitar 6 bulan tapi belum ada tindak lanjut dari Kejari Simalungun.
Sebagai bentuk rasa kekecewaan, massa berorasi melalui pengeras suara dengan membawa poster seruan aksi dan juga sambil membawa keranda mayat yang selanjutnya dibakar sebagai simbol matinya penegakan hukum oleh Kejari di Kabupaten Simalungun.
Dikesempatan tersebut, Dapot Purba mengatakan bahwa, pada tanggal 27 Desember 2023 lalu pihaknya telah melaporkan ke Kejari Simalungun terkait adanya dugaan praktik pungutan liar uang rehabilitasi terhadap penyalahguna Narkotika di BNNK Simalungun, namun hingga aksi digelar belum ada tindak lanjut ataupun kejelasan.
“Sampai hari ini Kejaksaan Negeri Simalungun tidak bereaksi atas laporan pengaduan masyarakat. Kami menduga bahwa kedua lembaga ini (BNN dan Kejaksaan Simalungun) telah bermain ‘kotor’ dan mengingkari sumpah jabatan mereka sebagai lembaga pelayan publik yang bersih, terbuka dan terbebas dari praktik Korupsi,” ungkap Dapot Purba saat diwawancara media.
Adapun tuntutan yang disampaikan oleh Aliansi Masyarakat Siantar-Simalungun sebagai berikut:
Kejaksaan Simalungun harus segera mengungkap, memberantas ada atau tidaknya laporan dugaan pungutan liar diwilayah BNNK Simalungun.
Mendesak pihak kejaksaan Simalungun harus tanggap terhadap Lapdu masyarakat secara cepat agar dapat memberikan kepastian hukum pada masyarakat.
Mendesak agar Kejaksaan Negeri Simalungun harus melakukan transparansi dan menyelidiki secara menyeluruh terhadap dugaan pungutan liar yang terjadi di BNN Simalungun.
Menduga pihak Kejaksaan Simalungun lambat dalam penanganan pengaduan masyarakat yang sudah diserahkan sejak dari 5 bulan yang lalu ditengarai “mengendap” dan tak kunjung ada kejelasan penanganan.
Menduga dengan adanya program ekstraordinary di lingkungan BNN Simalungun dalam praktik penindakan terhadap penyalahgunaan narkotika yang sebenarnya berkedok pungli.
Mendesak pihak Kejaksaan Negeri Simalungun melakukan pemeriksaan terhadap seluruh anggaran negara (rutinitas dan program ekstraordinary) yang dimana peruntukannya untuk penyalahguna narkotika yang terdiri dari pencegahan, pemberantasan, rehabilitasi dilingkungan BNN Simalungun, Provinsi Sumatera utara.
Mendesak pihak Kejaksaan Negeri Simalungun dapat membuktikan yang terlibat pungutan liar harus ditangkap dan dihukum sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Mendesak pihak Kejaksaan Negeri Simalungun mengambil alih kasus atas penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh BNN Simalungun tahun lalu dengan melakukan ekspose perkara secara terbuka sebagaimana pihak Kejaksaan Negeri Simalungun termasuk salah satu aparat penegak hukum dari Tim Assesment Terpadu (TAT).
Meminta dan mendesak kepada kepala Kejaksaan Negeri Simalungun untuk menanggapi dan mau audiensi dengan duduk sama rata bersama seluruh massa aksi.
Hingga semua tuntutan selesai disampaikan oleh orator aksi, namun perwakilan dari pihak Kejari Simalungun tidak ada yang datang menemui massa Aliansi Masyarakat Siantar-Simalungun.
Sebelum membubarkan diri, kordinator aksi mengatakan,”kami akan kembali lagi pada hari Jumat untuk menggelar aksi yang lebih besar lagi,” ucapnya.