PN Cilacap Batal Eksekusi Sengketa Lahan di Desa Widarapayung Kulon

oleh -543 Dilihat
img 20231011 wa0003

CILACAP, Revolusinews.com – Perkara sengketa lahan yang melibatkan warga Desa Widarapayung Kulon dan warga Desa Welahan Wetan menemui babak eksekusi.

Hal itu merupakan buntut sengketa tanah seluas 2000 M2 atau 176 ubin. Klaim dari kelima KK yang menempati lahan dan klaim pemilik lahan atas nama Djoko Windarto warga Desa Welahan Wetan, Kecamatan Adipala masing-masing memiliki surat bukti kepemilikan berupa Sertifikat tanah (SHM). Namun dalam kasasi Mahkamah Agung (MA) RI mengabulkan gugatan dan memenangkan Djoko Windarto sebagai pemilik lahan, dan diputuskan hingga perintah eksekusi kepada Pengadilan Negeri (PN) Cilacap.

img 20231011 wa0004

Pengamanan disiapkan, dikawal ratusan personel jajaran Polresta Cilacap, Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Cilacap melakukan eksekusi lahan yang terletak di Jalan Ciputat RT.14/RW.05, Dusun Ciwulu, Desa Widarapayung Kulon, Kecamatan Binangun, Cilacap, Selasa (10/10/2023).

Akibat penolakan, dan perlawanan dari warga, eksekusi Pengadilan Negeri (PN) Cilacap mengalami kegagalan.

img 20231011 wa0002

Dalam orasinya warga menyampaikan, bahwa apa yang tertera dalam amar putusan dinilai tidak tepat, karena kelima tergugat yang menempati lahan yakni Sariwen, Siti Hasanah, Rohyati dan Minto Miharjo tidak termasuk dalam obyek perkara atau masuk dalam amar putusan pengadilan tahun 2005. Menurutnya eksekusi yang dilakukan adalah salah obyek.

Sementara itu Kepala Desa Widarapayung Kulon Warsam menyampaikan kronologi jual beli yang dilakukan warganya kepada pemilik sertifikat induk Partareja resmi melalui mutasi. Sedang untuk Sertifikat atas nama Partareja yang beralih ke Djoko Windarto tidak ada bukti jual beli, dan tidak diketahui Desa.

“Warga butuh keadilan, hukum itu hanya satu bukan dua. Perlu kami sampaikan, kami membeli tanah ini secara sah kepada saudara Partareja,”  tegas Warsam.

Tim Kuasa Hukum Djoko Windarto (pemohon eksekusi) Charles Sinaga, S.H., M.H, menyampaikan pihaknya telah melaksanakan permohonan kliennya kepada PN Cilacap untuk melakukan eksekusi atas putusan pengadilan terkait perkara sengketa lahan tahun 2005.

“Kami selaku tim kuasa hukum sudah menyerahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri (PN) Cilacap untuk melakukan eksekusi hari ini,” ucapnya.

Charles mengungkap, bahwa kelima warga menganggap sebagai pemilik sah atas tanah karena berdasar sertifikat. Padahal dalam perkara diputuskan, dan sertifikat yang baru muncul pada tahun 2005. “Jadi yang sah itu adalah sertifikat yang lama, bukan yang baru,” ujarnya.

Eksekusi belum bisa dilakukan, warga dan penggugat belum menemui kesepakatan, masih ada jalan mediasi. “Kami tunggu mediasi seperti apa. Apakah mediasi nantinya sukses apa tidak. Semua tergantung bagaimana mediasinya di pengadilan. Soal tawar menawar harga, sudah dari dulu. Kalau bicara mediasi sebenarnya tidak ada lagi tawar menawar harga,” tutur Charles.

Di tempat terpisah Sugeng Anjili, S.H., M.H, selaku Kuasa Hukum tereksekusi mengatakan masih ada jalan perdamaian secara kekeluargaan.

“Masih ada cara perkara selesai di luar eksekusi. Mendasari register nomor perkara 39/Pdt/2023, kami sedang mengajukan perlawanan eksekusi di PN Cilacap,” katanya.

Berjalannya waktu perkara selesai, dan bagaimana hasilnya sesuai proses pengadilan.

“Kami menyayangkan putusan nomor 34 tahun 2005. Kenapa Majelis Hakim memutus perkara dahulu walaupun tidak ada eksepsi. Eksepsi menyangkut keahlian orang hukum. Kalau orang awam tidak menguasakan kepada Advokat tidak tahu yang namanya eksepsi. Padahal pada gugatannya, penggugat Djoko dalam perkara nomor 34/Pdt.G/2005, PN Cilacap tidak menjelaskan letak obyek sengketa itu di Desa mana, Kecamatan mana, Kabupaten mana. Disitu hanya mencantumkan SHM nomor 204 dan 216, dan tidak ada nama Desanya,” ungkapnya.

Sugeng mengklaim bahwa kliennya selaku pihak yang dirugikan karena sama-sama sebagai pembeli, tinggal penyelesaian secara hati nurani.

“Saya sudah sebutkan, putusan tidak muncul, tanah terletak di Desa Widarapayung Kulon, baik dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi bahkan Mahkamah Agung (MA) tidak mencantumkan obyek dimana. Surat Ketua Pengadilan nomor 03/Pdt.G/2020/PN Clp tertanggal 2 Mei 2023, memperkuat. Dalam penetapannya pun obyek tidak disebut terletak di Desa mana, hanya menyebut nomor SHM, 204 dan 216,” beber Sugeng.

“Eksekusi harus nyata, riil. Eksekusi harus jelas letak obyeknya. Terkait Yurisprodensi itu harus ada pembatalan sertifikat. Yurisprodensi merupakan putusan MA. Kalau memang itu dipakai batalkan dulu. Yang punya hak membatalkan pihak BPN. Kalau belum dibatalan hak kepemilikan itu masih melekat termasuk kepada klien kami,” tandasnya.