Sugeng Anjili Kuasa Hukum Termohon Sampaikan Penundaan Eksekusi Sengketa Lahan dengan Berbagai Pertimbangan

oleh -686 Dilihat
20231011 191725

CILACAP, Revolusinews.com – Setelah melalui proses perkara sengketa lahan di Desa Widarapayung Kulon berakhir eksekusi. Namun akibat sesuatu hal eksekusi yang mestinya dilakukan mengalami penundaan.

Hal tersebut diungkap Sugeng Anjili, S.H., M.H, selaku Kuasa Hukum para termohon eksekusi dari kelima KK yang menempati lahan seluas 176 ubin yang letaknya di Jalan Ciputat RT.14/RW.05, Dusun Ciwulu, Desa Widarapayung Kulon, Kecamatan Binangun, Kabupaten Cilacap.

Saat ditemui pihaknya menyampaikan berbagai pertimbangan hingga tertundanya eksekusi.

“Dalam hal ini kami sampaikan akan dilakukan perdamaian secara kekeluargaan. Dari pengadilan pun menghendaki demikian, tolong manfaatkan waktu  agar selesai di luar eksekusi,” ucapnya, Selasa (10/10/2023).

Terkait kapan lamanya ia tak memberi kepastian waktu.

“Tidak ada batas waktu bahwa perkara ini sedang diajukan perlawanan eksekusi di Pengadilan Negeri (PN) Cilacap, dengan mendasari atau register perkara nomor 34/Pdt/2023,” kata Sugeng.

Menurutnya tidak ada batasan waktu. “Jadi tidak ada batas waktu, artinya kami, dan pengadilan pun tidak menentukan sampai kapan, hanya menghendaki diselesaikan secara perdamaian atau mediasi,” ujarnya.

Dia menyebut, bahwa perkara selesai dan bagaimana hasilnya, sesuai proses pengadilan.

“kami menyayangkan putusan nomor 34 tahun 2005. Kenapa Majelis Hakim memutus perkara dulu walaupun tidak ada eksepsi. Eksepsi menyangkut keahlian orang hukum. Tanpa menguasakan kepada Advokat orang awam tidak tahu apa itu eksepsi,” terangnya.

Dia menjelaskan pada gugatannya, pemohon eksekusi Djoko dalam perkara nomor 34/Pdt.G/2005 PN Cilacap, tidak menjelaskan letak obyek sengketanya itu di Desa mana, Kecamatan mana, Kabupaten mana, tetapi hanya mencantumkan nomor SHM 204 dan 216.

“Padahal di masing-masing Desa, yakin ada nomor SHM yang sama. Semisal di Desa ini ada nomor SHM sekian, dilain Desa pun sama, tetapi terkait Desanya jelas berbeda,” ungkapnya.

Mengenai penundaan eksekusi Sugeng menjelaskan semua tergantung situasi.

“Selaku eksekutor itu Juru Sita atau yang mewakili dalam hal ini Panitera. Terkait polisi menentukan dilanjut atau tidak dilihat dari potensi kerawanan yang bisa saja dianggap tidak aman. Kalau polisi menggaris bawahi tidak aman pengadilan pun tidak berani melangkah, karena itu merupakan bagian,” tuturnya.

“Saya lihat di catatan bahwa ” Warga Widarapayung Kulon menolak eksekusi” konteksnya bahwa Warga Widarapayung Kulon itu sebagai pemilik tanah yang benar-benar pemilik dari hasil jual beli yang diketahui Desa hingga terbitnya sertifikat,” bebernya.

Sugeng mengulas, bahwa putusan itu harus jelas obyeknya dimana, letaknya dimana dalam artian ya Desa, Kecamatan, Kabupaten, setidaknya Desanya tercantum.

“Sebagai pembeli, klien kami sama-sama dirugikan. Klien kami juga beli, kalau muncul bahasa itikhad baik semisal dalam bahasa hukum, sama-sama pembeli yang dirugikan tinggal penyelesaian secara hati nurani,” pintanya.

Sugeng menandaskan, dalam putusan tidak muncul obyek tanah di Desa Widarapayung Kulon, baik dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung.

“Disitu tidak menyebut obyek terletak di Desa Widarapayung Kulon, dan ini dikuatkan dengan penetapan surat Ketua Pengadilan nomor 03/Pdt.G/2020 PN Clp tertanggal 2 Mei 2023, dalam penetapannya pun tidak tercantum letak obyek di Desa mana, hanya menyebut SHM nomor 204 dan 216,” tandasnya.

Eksekuasi harus nyata. Ini eksekusi riil, eksekusi harus jelas obyeknya.

“Terkait Yurisprudensi, itu harus ada pembatalan sertifikat. Yurisprudensi itu merupakan putusan Mahkamah Agung (MA), kalau memang itu yang dipakai batalkan dulu. Wong ini juga belum ada pembatalan. Pembatalan sertifikat klien kami. Yang punya hak membatalkan itu pihak BPN. Kalau belum ada pembatalan otomatis nama hak kepemilikan masih melekat di sertifikat,” pungkas Sugeng.