PNS Sebagai Debitur Keluh Kinerja Bank Aceh Syariah

bank aceh syariah revolusinews

ACEH TIMUR, Revolusinews.comSeorang PNS Rizal S.Pd.I guru salah satu sekolah di Kecamatan Peudawa, Kabupaten Aceh Timur mengeluhkan pelayanan dan kinerja dari PT. BAS cabang Langsa.

Razali merupakan nasabah debitur dari PT. BAS (Bang Aceh Syariah) cabang Langsa sejak tahun 2011 meminjam dana untuk keperluan usaha keluarga dengan agunan SK PNS-nya.

Sekira  tahun  2018 Razali mengajukan top up dan merelokasi alias pindah Bank dari PT.BAS cabang Langsa ke PT. Bank Aceh Syariah  cabang pembantu (Capem) Idi Rayeuk.

Karena mekanismenya adalah dokumen asli milik Razali harus dicabut dan harus berada di PT BAS Capem Idi Rayeuk baru dana pinjaman yang diajukan Razali bisa dicairkan. Oleh karena berkas milik Razali masih berada di PT BAS Cabang Langsa, hasil komunikasi Razali dengan salah satu petugas PT.BAS Capem Idi Rayeuk bernama Rudi (nama panggilan) akhirnya Rudi membantu untuk mencabut berkas milik Razali di PT.BAS Cabang Langsa. 

Meskipun waktu itu berkas milik Razali belum lengkap atau belum berpindah ke  PT.BAS Capem Idi Rayeuk, akan tetapi dana pinjaman mekanisme top up tetap cair.

Pada tahun 2021 merupakan awal musibah menimpa Razali. Salah satu kewajiban Razali sebagai PNS, saat itu ia  harus melengkapi berkas administrasi PNS ( Pegawai Negeri Sipil ) untuk keperluan input data dalam Aplikasi Mysapk tahap I diantaranya adalah melengkapi SK 80 persen, SK 100 persen, Karpeg ( Kartu Pegawai ) dan Taspen.

Mengira  SK nya telah berada ke PT.BAS Capem Idi Rayeuk maka Razali mendatangi PT.BAS Capem Idi Rayeuk dengan niat ingin melakukan Scan SK dan dokumen lainnya.

Namun, betapa kecewanya Razali dimana keinginan melakukan scan SK tak kunjung terlaksana. Sejak tahun 2021 Razali selalu dijanjikan untuk mencari SK tersebut. Berkali kali Ia mendatangi PT.BAS Capem Idi Rayeuk maupun PT.BAS Cabang Kota Langsa yang berlokasi di Kota langsa tersebut sampai saat ini.

Namun SK dan dokumen lainnya gagal didapat Razali sehingga merasa bolak balik dari Idi Rayeuk diarahkan ke Kota Langsa dan sebaliknya dari Kota Langsa diarahkan ke Idi Rayeuk.

Hingga akhirnya pada Jum’at 16 September 2022, Razali berdasarkan arahan Kepala Sekolahnya meminta bantuan rekan-rekan untuk menanyakan kejelasan ada tidaknya dokumen yang menjadi agunan di PT.BAS Cabang Langsa. Kali ini,  Razali ingin melakukan scan dokumen untuk memenuhi kelengkapan berkas dalam aplikasi Mysapk tahap II.

Melalui Kasi Pembiayaan PT.BAS Cabang Langsa,  Khalil mengatakan persoalan tersebut bukan pada masa ia menjabat, namun dirinya akan membantu mencari solusinya dan meminta waktu untuk mencari dokumen tersebut.

Di akhir pertemuan, Kahlil mengatakan bahwa pihak PT.Bank Aceh Syariah Cabang Kota Langsa akan bertanggung jawab bila dokumen tersebut hilang. Ia akan mencari langsung dan  meminta waktu akan memberikan jawaban atau informasi kepada Razali tentang ada atau tidaknya dokumen tersebut selama 2 hari setelah pertemuan ( 16 September 2022 hingga 18 September 2022). Namun, menunggu jawaban Kahlil selama 2 hari tak kunjung menghubungi Razali.

Terkait hal tersebut, awak media melakukan upaya menghubungi Kepala Cabang  PT.Bank Aceh Syariah Kota Langsa, Lukman Hakim via telepon selular dengan menceritakan perihal permasalahan dokumen milik Razali.

Kali ini Pimpinan tertinggi PT. BAS Cabang Kota Langsa, Lukman mengajak bertemu dengan Razali dan rekan-rekan wartawan di Idi Rayeuk tepatnya di salah satu rumah makan Kari Kambing pada Senin 19 September 2022.

Dalam pertemuan tersebut, Lukman menganggap karena sudah sekian lama Razali mempertanyakan perihal SK dan dokumen lainnya kepada PT.BAS Cabang Kota Langsa maka Lukman kepada Razali dan rekan rekan wartawan mengatakan dengan anggapan  dokumen tersebut telah “hilang”.

“Dengan hilangnya dokumen Razali tersebut selaku Kepala Cabang PT.Bank Aceh Kota Langsa memohon serta bertanggung jawab mengurus kembali dokumen Razali yang hilang kepada instansi tempatnya bekerja,” kata Lukman.

“Kami berjanji bersedia membayar kerugian materil Razali selama setahun berjuang bolak balik Idi -Langsa,” imbuhnya.

Usai pertemuan hari itu, rasa kecewa Razali yang selama ini ia rasakan hilang sementara, terlebih dengan datangnya pesan WhatsApp dari salah seorang staff PT.BAS Kota Langsa pada malam usai pertemuan yang menyampaikan bahwa dokumen telah ditemukan, dan ditambah postingan namun hanya sebuah copyan surat SK yang bertanda tangan basah tanpa postingan dokumen asli.

Sehingga Razali menganggap pesan yang mengatakan dokumen asli telah ditemukan adalah kebohongan belaka.

Razali menduga surat copyan berstempel basah tersebut berasal dari kantor Kemenag Aceh Timur yang diyakini bentuk  copyan SK itu sering dilihat Razali di bagian Bendahara kantor Kemenag Aceh Timur. Dan bila Ia menginginkan dengan mudah bisa didapatkan.

Razali menjelaskan, surat copyan itu tidak bisa ia gunakan sebagai syarat kelengkapan administrasi seperti yang siinginkan.

Untuk membuktikan, Razali mengajak rekan wartawan  mempertanyakan ke Kantor Kemenag Aceh Timur terkait  surat copyan yang diberikan oleh salah seorang Staff PT.BAS Cabang Kota Langsa apakah bisa digunakan atau tidak bila di input ke dalam aplikasi Mysapk -nya.

Salah seorang petugas kantor Kemenag mengatakan tidak bisa meng-akses surat copyan berstempel basah tersebut karena akan ditolak sistem Mysapk.

Dokumen yang diminta adalah berbentuk Scan. Dengan perkembangan terakhir itu dan terulang kembali perlakuan yang tidak mengenakkan dari PT,BAS Cabang Langsa sehingga kekecewaan  Razali semakin bertambah.

Bahkan Kali ini Razali diduga merasa dibohongi oleh  PT.BAS Cabang Langsa karena sebelumnya pihak PT.BAS Cabang Langsa mengatakan bahwa dokumen Razali yang hilang belum ditemukan selama setahun pencarian.

Dari pengalaman itu Razali menghimbau kepada seluruh nasabah kreditur lainnya di seluruh Aceh Timur untuk berhati-hati dan memeriksa kembali dokumen masing-masing di PT.BAS Cabang Langsa maupun di PT BAS Cabang Idi Rayeuk

Akhirnya Razali kepada sejumlah media, Jum’at, 16 September 2022 memberikan keterangannya, bahwa apabila pihak PT BAS Cabang Langsa tidak menyelesaikan segera persoalan tersebut apalagi bila tidak bersedia bertanggung jawab atas kehilagan dokumen asli miliknya, maka ia akan melakukan upaya lain atas dugaan kelalaian yang dilakukan oleh PT.Bank Aceh Cabang Langsa karena telah merugikan dirinya dan pekerjaannya sebagai PNS menjadi terhambat.

No More Posts Available.

No more pages to load.