Polda Lampung Ungkap Kasus TPPO Modus Jasa Seks Komersial

oleh -2527 Dilihat
oleh
img 20230217 143050

LAMPUNG, Revolusinews.com – Subdit IV Renakta Direktorat reserse kriminal umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menangkap pelaku kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus operandi menyediakan perempuan untuk jasa seks komersial melalui chat Aplikasi Whatsapp di sebuah hotel yang terletak di Kota Bandar Lampung.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala sub bidang penerangan masyarakat (Kasubbid Penmas) Bid Humas Polda Lampung AKBP Rahmad Hidayat, didampingi oleh kasubdit IV Renakta AKBP. Adi Sastri saat melakukan konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (15/02/2023).

AKBP Rahmad Hidayat mengatakan, bahwa terduga pelaku yang berinisial DBP ditangkap di salah satu hotel di Kota Bandar Lampung Pada hari Jumat tanggal 10 Februari 2023, sekira pukul 16.00 WIB, saat melakukan transaksi dengan salah satu anggota Subdit IV Renakta, yang menyamar dengan cara undercover buy di hotel tersebut.

Dia melanjutkan, sebelum melakukan penyamaran, terlebih dahulu petugas melakukan penyelidikan di lapangan, Setelah memastikan bahwa pelaku dapat menyediakan perempuan untuk jasa jasa seks komersial, kemudian pelaku mengirimkan foto foto perempuan untuk di pilih dan pelaku memberikan harga per 1 perempuan Rp.2.500.000,(dua juta lima ratus ribu rupiah) dan apabila pembeli setuju untuk mentransfer uang DP sebesar Rp.500.000,(lima ratus ribu rupiah) per 1 perempuan yang di pesan.

“Setelah terjadi transaksi tersebut, kemudian anggota Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Lampung melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap pelaku dugaan Tindak Pidana Perdagangan orang,” ungkap Rahmad.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap DBP dan para saksi, Tindak Pidana Perdangangan Orang yang diduga dilakukan oleh DBP dengan modus menawarkan dan mampu menyediakan perempuan untuk jasa seks komersial melalui Chat Aplikasi Whatsapp, kemudian tersangka meminta uang muka dan setelah itu mengantarkan perempuan kepada pemesan ke alamat yang sudah di sepakati,” tutupnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.