PADANG, Revolusinews.com – Polda Sumatera Barat (Sumbar) memusnahkan puluhan kilogram narkotika jenis ganja kering yang merupakan hasil sitaan dalam pengungkapan kasus narkoba bertempat di Mapolda Sumbar pada Kamis (13/10/2022).
Pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba oleh Ditresnarkoba Polda Sumbar tersebut dipimpin Dirresnarkoba Polda Sumbar Kombes Pol Roedy Yoelianto, S.Ik bersama Kabid Humas Kombes Pol Dwi Sulistyawan, S.Ik dan pihak Kejaksaan Negeri Padang.
Kabid Humas Polda Sumbar mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut berdasarkan surat ketetapan status barang sitaan narkotika dari Kejaksaan Negeri Padang sebanyak 24.800 gram ganja kering dari pelaku dengan inisial P.
“Yang dimusnahkan 24.716, 24 gram, sedang 83,76 gram sisanya ini sebagai barang bukti untuk kepentingan persidangan,” katanya.
Terkait keberhasilan Polri dalam pengungkapan kasus narkoba tersebut, Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengimbau kepada masyarakat, khususnya di Sumbar untuk ikut bersama-sama berperang dalam memberantas kejahatan narkoba.
“Narkoba dapat merusak kesehatan dan juga akal pikiran, jadi mari kita perangi bersama. Berikan informasi kepada pihak kepolisian terkait narkotika, akan kami lidik dan tindak lanjuti,” tutupnya.












