SUKABUMI. Revolusinews.com – Para advokat/penasehat hukum “Dahlan.S.I.P., S.H.,M.H., dan Partner
meminta dilakukan sidak dan penghentian segera operasional dapur sppg yang berlokasi di Kp. Anggayuda RT 002/RW 005 Desa Pamuruyan. Kecamatan Cibadak. Kabupaten Sukabumi
Hal tersebut di tujukan kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya di media ini dipicu adanya dugaan penyerobotan lahan/bangunan dapur sppg tersebut yang sebelumnya telah masuk pelaporan atas nama, Siti Eni Nuraeni (40 tahun)
Kuasa hukum Siti Eni Nuraeni dalam keterangan menyampaikan, tanah tersebut berdasarkan sertifikat 725 luas tanah 570M atas nama Yudhistira Wahyudin, saat ini dalam sengketa hukum dan telah dilaporkan ke Polres Sukabumi pada tanggal 09 April 2026 sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/B/184/IV/2026/SPKT/POLRES SUKABUMI/POLDA JAWA BARAT. Kamis, (16/4/2026)
Di lahan tersebut terdapat kegiatan operasional dapur SPPG yang tetap berjalan di atas objek tanah bermasalah. Kegiatan tersebut diduga tidak memiliki dasar legalitas yang sah, baik dari aspek kepemilikan tanah maupun perizinan usaha.
Apabila dibiarkan, hal ini berpotensi menimbulkan kerugian lebih lanjut serta pelanggaran hukum yang berkelanjutan. Sehubungan dengan hal tersebut, kami meminta dan mendesak agar dilakukan SIDAK (inspeksi mendadak) dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak surat ini diterima.
Kuasa hukum Eni meminta dilakukan penghentian sementara kegiatan operasional dapur SPPG di lokasi tersebut sampai terdapat kejelasan status hukum tanah dan perizinan.
Apabila ditemukan pelanggaran, agar dilakukan penutup/penyegelan lokasi sesuai kewenangan yang berlaku dan apabila dalam waktu tersebut tidak terdapat tindakan, maka kami akan mengajukan pengaduan lanjutan atas dugaan pembiaran oleh instansi terkait maka kami akan menempuh upaya hukum lebih lanjut, baik secara pidana, perdata, maupun administratif.
Polemik Lahan SPPG Pamuruyan #007 Tim Kuasa Hukum Pelapor Beri Peringatan Keras






