Polemik Surat Pengantar dari Pemdes Temuireng Berujung Solusi

oleh -713 Dilihat
oleh
img 20250828 wa0011
Kuasa hukum bersama Ormas Lindu Aji menyaksikan penyerahan surat dari Pemdes Temuireng yang diterima oleh Mulyadi, Kamis (28/8/25). (Dok. Rae Kusnanto)

PEMALANG, Revolusinews.com – Setelah hampir dua bulan tertunda proses mediasi antara Kepala Desa Temuireng, Sugeng Riyadi dengan Mulyadi akhirnya membuahkan hasil bahwa pihak Pemdes Temuireng resmi menyerahkan surat pengantar yang telah ditandatangani Kepala Desa disaksikan langsung oleh kuasa hukum, perwakilan media, Ketua Ormas Lindu Aji, dan Sekretaris Desa pada Kamis (28/8/2025).

Mediasi yang sebelumnya berlangsung alot ini bermula sejak pertemuan pada Rabu (30/7/2025) dihadiri Camat Syamsul Dewantara. Saat itu, Pemdes Temuireng berjanji akan menerbitkan surat yang dibutuhkan, namun realisasinya memakan waktu cukup panjang.

Pada penyerahan kali ini, Mulyadi selaku pemohon hanya menerima satu berkas surat pengantar untuk keperluan isbat.

Kepala Desa Sugeng Riyadi mengatakan, bahwa berkas lain belum bisa diberikan karena masih ada persyaratan yang belum terpenuhi. “Setelah persyaratan yang kurang dilengkapi dan diserahkan ke kantor desa, pihaknya siap menerbitkan surat berikutnya, yakni surat keterangan kematian,” ucap Sugeng sesuai janjinya.

Kuasa hukum pemohon, Mufidi SH, menilai proses yang seharusnya sederhana justru berlarut-larut. Ia menyayangkan adanya permintaan persyaratan tambahan setiap kali pihaknya melengkapi dokumen yang diminta. Menurutnya, pelayanan surat pengantar merupakan kewajiban pemerintah desa sebagai bagian dari pelayanan publik.

“Setiap lembaga pemerintahan, baik di tingkat desa hingga pusat, wajib memberikan pelayanan publik tanpa diskriminasi. Jangan sampai pelayanan terkesan tendensius atau dibalut kepentingan tertentu,” tegas Mufidi.

Meski sempat terjadi ketegangan dan kesalahpahaman antara kedua pihak, Mufidi mengucapkan terima kasih kepada Pemdes Temuireng karena akhirnya ada solusi yang disepakati. Ia mengakui adanya ego di masing-masing pihak yang membuat penyelesaian sempat tersendat.

Mufidi juga menegaskan bahwa sejak awal pihaknya selalu mengikuti regulasi yang berlaku. Namun, ia merasakan adanya kesan dipersulit dalam proses pengurusan, baik di tingkat desa maupun instansi terkait.

Berkas surat pengantar yang kini diterima akan digunakan untuk pengurusan di KUA. Dari KUA, dokumen tersebut akan menjadi dasar untuk membuka sidang isbat di Pengadilan Agama.

Perkara ini berkaitan dengan kepentingan ahli waris keluarga almarhum Darmun yang telah bergulir selama dua tahun. Dengan adanya surat pengantar tersebut, harapan untuk menyelesaikan persoalan administrasi keluarga kini mulai terbuka lebar.

No More Posts Available.

No more pages to load.