Polisi Amankan 2 Warga Angkut BBM di SPBU Blang Blitra

angkut bbm subsidi revolusinews

ACEH TIMUR, Revolusinews.comAnggota Opsnal (Resmob) bersama anggota Unit Tipidter Satreskrim Polres Aceh Timur mengamankan 2 orang inisial HD (24) warga Kecamatan Darul Aman dan SL (48) warga Kecamatan Julok yang kedapatan mengangkut bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar menggunakan tandon pada Kamis (15/09/2022) sekira pukul 18.30 WIB.

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K. melalui Kasatreskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K. menyebutkan, keduanya ditangkap karena kedapatan mengangkut bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dengan menggunakan mobil Mitsubishi L300 nomor polisi BL 8163 DI adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa terdapat mobil jenis L300 melakukan pengisian solar berulangkali di SPBU Blang Bitra, Kecamatan Peureulak.

“Memperoleh informasi tersebut anggota kami melakukan penyelidikan dan membuntuti mobil dimaksud. Setibanya di Jalan Medan-Banda Aceh, tepatnya di Desa Paya Bili Sa, Kecamatan Peudawa mobil dihentikan oleh anggota dan saat diperiksa di dalam bak mobil yang ditutup dengan terpal terdapat tandon air kapasitas 1 (satu) ton berisikan BBM subsidi jenis solar sebanyak lebih kurang 250 liter,” terang Kasatreskrim kepada wartawan pada Senin (19/09/2022).

Dikatakan Kasatreskrim, modus yang digunakan oleh pelaku adalah melakukan pengisian BBM ke tangki mobil, dari tangki mobil terdapat selang yang terhubung dengan tandon air dan untuk menaikkan BBM ke tandon menggunakan tenaga mesin air yang diletakkan di jok depan.

“Atas tindakannya, keduanya kami persangkakan melanggar Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam paragraf 5 pasal 40, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 Miliar,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K.

Sebelumnya, Kapolres menegaskan, Polres Aceh Timur beserta jajaran terus melakukan pencegahan melalui upaya pre-emtif yakni memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat serta para pelaku usaha SPBU (pekerja ataupun pengelola) dan upaya preventif yakni melaksanakan patroli ke SPBU guna melakukan pengawasan dan pengamanan.

“Kami menghimbau seluruh masyarakat dan stakeholder terkait untuk saling bekerjasama dalam mengawasi pendistribusian dalam mencegah sedini mungkin terhadap segala bentuk penyimpangan BBM bersubsidi,” tutup Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K.

No More Posts Available.

No more pages to load.