Polisi Amankan Pria yang Bakar Rumah karena Ditinggal Istri

oleh -917 Dilihat
oleh
img 20240626 wa0010

JAKARTA BARAT, Revolusinews.com – Pihak kepolisian dari Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengamankan inisial AS als Belo (39) terduga pelaku pembakaran rumah hingga mengakibatkan 4 rumah bangunan semi permanen habis dilahap si jago merah yang terjadi di Jalan Semeru raya RT 04/RW 010 Grogol Petamburan Jakarta Barat pada Rabu malam (19/6/2024)

Kapolsek Grogol Petamburan Kompol Muharram Wibisono didampingi Kanit Reskrim Akp M Aprino Tamara mengatakan, bahwa modus operandi pelaku yang tinggal di lokasi dengan sengaja membakar baju milik istrinya yang telah lama pergi dengan menggunakan korek gas berwarna biru. Setelah membakar baju istrinya kemudian pelaku pergi meninggalkan rumah untuk mencari keberadaan istrinya yang telah lama pergi

“Motifnya karena pelaku marah ditinggal oleh istrinya sudah 2 bulan lamanya sehingga pelaku membakar baju milik istrinya yang mengakibatkan adanya peristiwa kebakaran tersebut,” ujar Muharram Wibisono saat press confrence di Mapolsek Grogol Petamburan, Rabu (26/6/2024).

Lanjut, Muharram menjelaskan, saat itu pelapor yang hendak tidur mendengar teriakan kebakaran dari warga sekitar. Pelapor yang merupakan tetangga dari rumah pelaku kemudian keluar rumah dan melihat api sudah besar di sebelah rumahnya, tepatnya di rumah AS alias Belo. Selanjutnya, pelapor berusaha untuk menyelamatkan diri sambil menunggu pemadam kebakaran tiba.

Saksi lain menjelaskan bahwa tersangka sempat berbicara sendiri sambil berjalan dan mengucapkan, “Lihat tuh… tuh… kamar gua,” sebelum api semakin membesar dan menyebabkan empat rumah terbakar. Akibat dari kejadian tersebut, para korban mengalami kerugian material yang cukup besar.

Usai kejadian, pelaku kembali ke rumahnya yang sudah habis terbakar.

Menerima informasi tersebut, anggota Reskrim Polsek Grogol Petamburan langsung bergegas ke lokasi untuk mengamankan pelaku.

Petugas juga mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya tiga buah kaso kayu bekas terbakar, satu buah jaring tutup kipas angin, satu unit speaker ukuran enam inci, dan satu buah korek gas warna biru.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 187 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tutup Muharram.

No More Posts Available.

No more pages to load.