JAKARTA BARAT, Revolusinews.com – Polisi membeberkan perkembangan penanganan kasus perundungan yang diduga dilakukan oleh tiga anak di bawah umur dengan teman sebayanya hingga beredar di media sosial dengan video berdurasi 1,52 detik yang terjadi di wilayah Tambora Jakarta Barat pada Jumat (11/4/2025).
Peristiwa ini memicu keprihatinan publik, terutama karena seluruh pelaku maupun korban masih berusia anak-anak
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKP Dimitri Mahendra didampingi Kanit PPA (perlindungan perempuan dan anak) AKP Reliana Sitompul mengatakan, bahwa pihaknya telah menetapkan tiga orang anak yang diduga melakukan tindak pidana tersebut berdasarkan hasil penyidikan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, hasil visum et revertum dan gelar perkara yang telah dilakukan.
“Langkah pertama yang kami lakukan adalah mengutamakan keselamatan korban. Kami sudah melakukan pendampingan dan pemeriksaan psikologis, psikolog profesional dari P3A (pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak), dan berkoordinasi dengan Dinas Sosial DKI Jakarta,” ujar AKP Dimitri Mahendra saat dikonfirmasi, Minggu (20/4/2025).
Ketiga anak terduga pelaku saat ini telah dititipkan di rumah aman Handayani mengingat usia mereka yang masih di bawah umur.
Polisi menegaskan bahwa proses penanganan sesuai dengan UU No 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak
Dimitri juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan dan edukasi terhadap anak-anak mereka guna mencegah kejadian serupa.
“Kami harap kasus ini menjadi perhatian bersama, bahwa penting bagi keluarga dan lingkungan untuk turut aktif membentuk karakter anak agar tidak terjerumus ke perilaku menyimpang,” tutupnya.












