Polisi Bekuk Debt Collector Masuk Paksa ke Mobil di Cengkareng

oleh -19 Dilihat
img 20260824 wa0056

JAKARTA BARAT, Revolusinews.com – Polisi menjelaskan duduk perkara terkait beredarnya video viral yang memperlihatkan seorang debt collector (DC) diduga masuk secara paksa ke dalam sebuah mobil yang melaju di kawasan Jalan Lingkar Luar Barat, Cengkareng, Jakarta Barat.

Dalam insiden tersebut, seorang pengemudi mengaku mendapat intimidasi setelah didatangi debt collector yang meminta kendaraan dihentikan lantaran disebut memiliki tunggakan pembayaran selama beberapa bulan. Polisi juga mengamankan 1 orang pelaku berinisial E terkait insiden tersebut Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi, didampingi Kasat Reskrim AKBP Arfan Zulkan Sipayung dan Kapolsek Cengkareng AKP Rahis Fathlillah, menjelaskan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah video kejadian tersebut viral di masyarakat.

Nasriadi mengatakan peristiwa pertama terjadi pada 21 Agustus 2026 sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, seorang debt collector mendatangi kendaraan yang sedang digunakan korban dan kemudian terjadi cekcok antara keduanya.

“Debt collector tersebut mengatakan mobil ini sudah tidak membayar selama tiga bulan. Kemudian terjadi cekcok. Karena korban merasa tidak nyaman, akhirnya terjadi persoalan sampai debt collector tersebut masuk ke dalam mobil,” jelas Nasriadi, Senin, 24/8/2026.

Menurutnya, setelah debt collector berada di dalam kendaraan, mobil tetap melaju. Di dalam mobil kemudian terjadi pembicaraan yang disertai dugaan ancaman.

Korban disebut merasa ketakutan karena mendapatkan ancaman apabila kendaraan tidak berhenti atau tidak diarahkan menuju kantor pihak debt collector tersebut, sehingga pengemudi kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Cengkareng.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Cengkareng bersama Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi keberadaan terlapor.

Pada 22 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, polisi berhasil mengamankan terlapor berinisial E di kantornya yang berada di wilayah Cengkareng. Selanjutnya, E dibawa ke Polsek Cengkareng untuk menjalani pemeriksaan.

“Ketika dibawa ke Polsek, kita mintai keterangan, baik keterangan dari terlapor maupun dikonfirmasi dengan pelapor. Perkara ini masih kita proses,” ujar Nasriadi.

Namun, pada malam harinya sekitar pukul 23.00 WIB, kembali terjadi keributan yang kemudian turut menjadi viral di media sosial. Nasriadi menjelaskan, kejadian tersebut bukan merupakan keributan antara debt collector dengan petugas kepolisian, melainkan cekcok mulut antara keluarga pelapor dengan sejumlah rekan terlapor yang datang ke sekitar Polsek Cengkareng.

Sejumlah rekan debt collector tersebut datang untuk mengetahui kondisi rekannya yang telah diamankan polisi. Mereka kemudian bertemu dengan keluarga pelapor dan sempat terjadi upaya pendekatan untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

Namun, pihak pelapor tetap memilih melanjutkan proses hukum.

“Jadi, debt collector ini tidak mengetahui siapa pelapor sebenarnya. Mereka hanya bertemu dengan keluarganya. Setelah pelapor selesai memberikan keterangan dan keluar dari Polsek, baru diketahui bahwa yang bersangkutan adalah pelapornya,” terang Nasriadi.

Setelah terjadi cekcok, Kapolsek Cengkareng bersama personel piket dan Propam turun tangan untuk menenangkan situasi. Setelah keadaan kembali kondusif, para rekan terlapor meninggalkan lokasi.Nasriadi menegaskan bahwa laporan polisi hingga saat ini masih berlanjut dan tidak ada pencabutan perkara dari pihak pelapor. Sementara terlapor E masih diamankan di Polsek Cengkareng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Perkaranya tetap kita proses. Tidak ada pencabutan perkara dari pelapor. Terlapor sudah kita amankan dan berada di Polsek untuk kita proses lebih lanjut,” tegasnya.Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 335 KUHP dan Pasal 351 KUHP, terkait dugaan pemaksaan dengan ancaman serta dugaan penganiayaan.

No More Posts Available.

No more pages to load.