Polisi Gerebek Rumah di Cengkareng yang Disulap Jadi Lahan Ganja

oleh -1129 Dilihat
oleh
img 20241114 wa0000 11zon

JAKARTA BARAT, Revolusinews.com – Polsek Cengkareng bekerja sama dengan Polres Metro Jakarta Barat berhasil membongkar praktek penanaman ganja melalui media pot di sebuah rumah yang telah disulap menjadi lahan untuk budidaya tanaman jenis ganja yang berlokasi di Jalan Pedongkelan Belakang RT 002/ RW 016 Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat pada Rabu (13/11/2024).

Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat Akbp Chandra Mata Rohansyah didampingi Kapolsek Cengkareng Kompol Abdul Jana mengatakan, bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung program Asta Cita Presiden ke-7 dan sebagaimana arahan dari Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi

“Pengungkapan ini adalah bentuk nyata dari upaya Polri dalam memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan,” jelas AKBP Chandra Mata Rohansyah di lokasi, Rabu (13/11/2024).

Diungkapkannya, dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan 1 (satu) orang pelaku berinisial AJ (36) yang melakukan pengolahan tanaman ganja melalui media pot yang telah berjalan selama lebih dari satu tahun.

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 10 pot yang menanam sekitar 40 pohon ganja siap panen setinggi kurang lebih 30 cm – 100 cm, 19 bungkus paket ganja siap edar dengan berat total 74 gram, 1 tutup panci berisi ganja kering seberat 280 gram, 8 botol air dari sepiteng yang digunakan sebagai obat tanaman, 1 botol obat cair Bio Primano untuk pupuk organik, 1 semprotan, dan 1 bundel papir mild untuk rokok lintingan.

“Dari pengungkapan ini pelaku positif menggunakan narkoba,” ungkapnya.

Polisi berhasil mendapatkan informasi awal dari masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian. Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa rumah tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Saat petugas tiba di lokasi, kedua pelaku berada di dalam kamar rumah. Setelah memperkenalkan diri sebagai petugas kepolisian, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan sebuah tas hitam yang digantung di belakang pintu kamar. Di dalam tas tersebut terdapat 19 bungkus paket ganja, satu bundel papir mild, serta tutup panci berisi ganja kering yang disimpan di dalam lemari.

Saat memeriksa area sekitar, polisi juga menemukan 16 pot berisi 40 pohon ganja yang ditanam di atas genteng rumah. Selain itu, petugas juga menemukan satu botol obat cair Bio Primano yang digunakan sebagai pupuk organik dan 8 botol air dari sepiteng yang dijadikan cairan penyubur tanaman ganja.

Kedua pelaku mengakui bahwa semua barang bukti tersebut merupakan milik mereka, dari hasil interogasi terhadap pelaku, tanaman ganja sudah beberapa kali dijual ke pembeli

“Dari keterangan pelaku yang kita terima bahwa daun ganja hasil budidaya tersebut sudah beberapa kali dijual oleh pelaku kepada orang yang dikenal seharga Rp 50.000 s/d 100.000 per paket,” ungkapnya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dapat dikenakan kepada pelaku adalah pidana maksimal seumur hidup,” tutupnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.