JAKARTA, Revolusinews.com – Polres Metro Jakarta Barat memberikan klarifikasi terkait permasalahan lahan antara ahli waris dan pengurus Yayasan Tien En Tang yang berlokasi di Perumahan Green Garden Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat (30/9/2022).
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan mengatakan, permasalahan tersebut memang sudah terjadi perselisihan antara ahli waris dengan pengurus yayasan sudah sejak lama. Dimana dahulu ibunya ahli waris dengan pengurus yayasan tinggal di rumah tersebut bersamaan.
“Berjalannya waktu kemudian ibunya ahli waris meninggal dan pengurus yayasan menjadikan tempat tersebut sebagai tempat ibadah,” kata Kompol Moch Taufik Iksan.
Lanjut Taufik menjelaskan, kemudian dari ahli waris rumah tersebut selaku anaknya menggugat rumah yang ditinggali saat ini oleh pengurus Yayasan Tien En Tang.
“Ahli waris menggugat dan melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Barat dengan pasal 167, sementara untuk korban dari pihak yayasan melaporkan dengan Pasal 170 Kuhpidana,” terangnya.
Dikatakannya, Polres Metro Jakarta Barat dan Polsek Kebon Jeruk telah mengambil sejumlah langkah untuk melakukan mediasi terkait permasalahan tersebut
“Kami dari unsur Muspiko, Walubi, FKUB (Forum Komunikasi Umat Beragama), Pebinmas Buddha Provinsi DKI Jakarta, pengurus yayasan dan mengundang ahli waris mengadakan pertemuan untuk membahas permasalahan untuk mencari solusi dan titik terang agar dapat diselesaikan,” tutupnya.












