Polisi RW Tamansari Bekuk Pencuri HP

oleh -2429 Dilihat
oleh
img 20230331 wa0003

JAKARTA, Revolusinews.com – Polisi RW Polsek Metro Tamansari berhasil membekuk pencuri handphone yang terjadi di Jalan Pancoran 5 RT 08/RW 02 Glodok Tamansari Jakarta Barat. Keberhasilan pengungkapan tersebut berkat kesigapan anggota polisi RW yang menerima aduan dari korban Febiola Yulianti seorang pelajar yang mengadukan barang miliknya berupa handphone merk samsung A30 S telah hilang diambil oleh seseorang pada Rabu 15 Maret 2023

Kapolsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat Kompol Adhi Wananda membenarkan adanya pengungkapan tersebut.

“Ya benar kami baru saja berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian Handphone berinisial VN (19),” ujar Kompol Adhi Wananda saat di konfirmasi, Jumat (31/3/2023).

Adhi menjelaskan kejadian tersebut bermula saat polisi RW Polsek Metro Tamansari Aiptu Jarwoto yang merupakan katim Jatanras unit reskrim polsek metro taman sari yang ditugaskan sebagai Polisi RW glodok mendapati laporan dari korban yang merupakan seorang pelajar

Dirinya menerima informasi dari korban bahwa hp milik korban diambil oleh seseorang kemudian korban menunjukkan barang bukti ciri-ciri pelaku melalui rekaman cctv

Dari rekaman cctv tersebut terlihat seseorang yang dia kenal dan bekerja dirumahnya terlihat sengaja mencari barang berharga milik korban dan mendapati hp milik korban yang ditaruh diatas tumpukan plastik lalu diambil oleh pelaku

“Korban mengetahui bahwa hp nya tidak ada saat korban sedang berangkat ke sekolah,” terangnya

Kemudian anggota polisi RW tersebut bersama dengan korban bergegas mencari pelaku dan berhasil menemukan pelaku

“Pelaku mengakui bahwa dirinya mengakui atas perbuatannya dan menjual barang bukti tersebut kepada seseorang didaerah tubagus angke jakarta barat,” ungkapnya

Sementara dalam kesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari Akp Roland Olaf Ferdinan menjelaskan pelaku diamankan di Polsek Metro Tamansari.

“Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 362 Kuhpidana,” tutupnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.