Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Advokat Aris Munadi

oleh -230 Dilihat
img 20251216 wa0044

CILACAP, Revolusinews.com – Polisi berhasil mengungkap motif pembunuhan yang diduga dilakukan Sayudi alias Yudi (43), dan Juwanto alias Wanto (36) terhadap Aris Munadi Anggota DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) asal Purwokerto atas kasus hutang hingga menghabisi nyawa korban yang jasadnya terkubur ditemukan di area hutan (alas Kubangkangkung).

Dalam press rilisnya, Kepolisian Polresta Cilacap mengatakan, bahwa peristiwa dipicu akibat masalah ekonomi, pelaku terlilit hutang hingga punya rencana ingin menguasai berupa mobil milik korban.

“Motif pembunuhan terhadap Aris Munadi seorang Pengacara yang tewas, dan jasadnya terkubur ditemukan pada Kamis, 11 Desember 2025 di hutan Kubangkangkung, Kawunganten adalah faktor ekonomi. Pelaku terlilit hutang, hingga ingin menguasai mobil milik korban,” ungkap Kapolresta Cilacap, Kombes Budi Adhy Buono, Senin (15/11/2025).

Menurut Kapolresta pelaku dan korban sudah sama saling mengenal, yakni sekitar satu bulanan. Korban terlebih dahulu diajak oleh pelaku berziarah ke panembahan (makam orang pintar) di wilayah Jeruklegi.

“Mereka saling mengenal, sebelum eksekusi, korban terlebih dulu diajak ziarah ke makam orang pintar di Jeruklegi oleh pelaku. Di lokasi makam, korban diminta berdiam diri, pelaku kemudian pamit ke toilet untuk buang air kecil,” kata Kapolresta Cilacap.

“Pelaku pergi mencari kayu, diam-diam kembali menghampiri korban, dan kemudian memukul leher belakang korban sebanyak tiga kali, hingga korban tersungkur,” tuturnya.

Selanjutnya korban dibawa ke mobil, dan di dalam mobil pelaku kembali melakukan aksinya dengan mencekik korban, hingga korban tewas.

“Mobil korban di bawa Juwanto ke Kebumen, rencananya untuk dijual,” sambungnya.

Berdasarkan pemeriksaan pelaku mengaku, memiliki hutang hingga mencapai ratusan juta, dan curhatan itu disampaikan pelaku kepada korban sebelum terjadi pembunuhan.

“Pelaku mengaku kepada korban memiliki hutang ratusan juta. Pelaku punya rencana menguasai mobil korban untuk digunakan membayar hutang, meski belum sempat terjual,” jelas Budi Adhy Buono.

Diketahui, bahwa Aris Munadi Anggota DPC Peradi dilaporkan hilang ke Mapolresta Banyumas pada Senin, 25 November 2025. Awalnya, Aris pamit kepada istri pergi ke Jeruklegi pada pada Jumat, 21 November 2025, esok harinya Sabtu 22 November 2025 korban lost kontak, tidak bisa dihubungi. Tiga hari berselang korban tak kunjung pulang, hingga akhirnya pelaporan ke Polisi atas hilangnya suami dilakukan oleh sang istri.

Harapan agar korban ditemukan dengan selamat ternyata tinggal harapan saja. Takdir berkata lain, Sang Advokat ditemukan pada Kamis, 11 Desember 2025 dalam kondisi tidak bernyawa, dan jasad terkubur di area hutan (alas Kubangkangkung). Dalam kasus tersebut Polisi berhasil menangkap Sayudi, dan Juwanto sebagai tersangka, pelaku aksi pembunuhan.

Sejumlah barang berupa satu buah cangkul, satu batang kayu, 1 unit Feroza warna hijau, pakaian korban, 1 unit Calya warna hitam, beberapa barang pribadi korban dan tersangka turut diamankan sebagai barang bukti (bb).

Sebagai Advokat tewasnya Aris Munadi tak berkaitan dengan kasus perkara yang sedang ditangani. Merujuk awal sebelum pembunuhan, curhatan pelaku kepada korban tentang hutang adalah murni pembunuhan berencana. Pelaku ingin menguasai mobil korban untuk digunakan membayar hutang-hutangnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tutupnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.