KARAWANG, Revolusinews.com – Polisi mengungkapkan motif pembunuhan terhadap laki-laki yang ditemukan di pinggir sungai Desa Dawuan Kecamatan Cikampek Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat pada Minggu (29/1/2023) lalu sekira 12.30 WIB.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono SIK MSi dalam konferensi pers pada Rabu (8/2/2023) di Mako Polres Karawang mengatakan, hasil penyelidikan mayat tersebut berhasil diidentifikasi berjenis kelamin laki-laki, berinisial HS warga Kelurahan Buaran Kecamatan Serpong Tangerang. Dari pengakuan kedua tersangka yang mengaku telah melakukan pembunuhan terhadap korban dikarenakan sakit hati yang mana tersangka DSU dan tersangka S alias Mas No merupakan suami istri tapi dalam tahap perceraian.
“Pada Minggu tanggal 29 Januari 2023 sekitar jam 12.30 WIB di pinggir sungai Desa Dawuan Kecamatan Cikampek Kabupaten Karawang, ditemukan mayat berjenis kelamin laki-laki oleh saksi (Penggembala Kambing), kemudian saksi melaporkan kejadian tersebut. Dari hasil penyelidikan, penyidikan dan pemeriksaan terhadap saki-saksi, kita dapat dua tersangka yaitu berinisial DSU jenis kelamin perempuan umur 38 tahun dan berinisial S alias Mas No jenis kelamin laki-laki umur 41 tahun,” jelas Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono SIK MSi yang didampingi Kasat Reskrim AKP Arief Bustomi SIK, Pau Humas Polres Karawang Ipda Herawati.
Lebih lanjut AKBP Wirdhanto Hadicaksono SIK MSi mengatakan, Dari pengakuan kedua tersangka mengaku telah melakukan pembunuhan terhadap korban, dikarenakan sakit hati yang mana tersangka DSU dan tersangka S alias Mas No merupakan suami istri tapi dalam tahap perceraian. Namun, tersangka DSU menjalin hubungan dengan korban yang mana korban juga diketahui memiliki WIL. Karena megetahui bahwa korban memiliki WIL kemudian tersangka DSU menceritakan hal tersebut kepada tersangka S alias Mas No.
Kemudian, lanjut AKBP Wirdhanto Hadicaksono SIK MSi, mereka berdua sepakat untuk memberi pelajaran kepada korban karena tersangka DSU merasa sakit hati karena diselingkuhi dan tersangka Mas No merasa sakit hati karena merasa korban menghalangi tersangka untuk rujuk kembali. Kemudian korban janji bertemu dengan tersangka DSU dan dilihat oleh tersangka S alias Mas No kemudian tersangka S alias Mas No langsung menghampiri korban dalam posisi tidur tengkurap. Sambil membawa batu kali dengan berat kurang lebih 2 Kg dan memukulkannya ke arah kepala korban sebanyak tiga kali dan menjerat korban hingga korban tidak bergerak, selanjutnya dikarenakan merasa gelisah/ketakutan tersangka memasukan korban kedalam mobil milik korban, pada saat dimasukkan kedalam mobil kondisi korban masih mengeluarkan nafas yang terdengar oleh tersangka DSU.
“Dua saksi melihat lamanya mobil terparkir di pinggir sungai kurang lebih 15 menit, saat tersangka berada di pinggir sungai Desa Dawuan Kecamatan Cikampek Kabupaten Karawang sebelum korban di simpan di pinggir sungai Desa Dawuan Kecamatan Cikampek Kabupaten Karawang,” terangnya.
AKBP Wirdhanto Hadicaksono SIK MSi menjelaskan, saat itu tersangka S alias Mas No memastikan kembali kondisi korban, kemudian mencekik leher korban hingga mati kemudian memeriksa pernafasan korban dengan kedua jari setelah itu tersangka DSU dan tersangka S Alias Mas No menurunkan korban beserta tali tambang yang digunakan untuk menjerat korban, kemudian membawa kendaraan milik korban dan menjualnya.
“Kita lakukan pengejaran dan akhirnya pada hari Kamis tanggal 2 Februari 2023 sekitar jam 15.30 WIB, kemudian pelaku berhasil ditangkap di Kecamatan Masaran Kabupaten Sragen, dan para tersangka ini akan dijerat pasal Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara,” tutupnya.
Dalam konferensi pers, Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono SIK MSi memperlihatkan para tersangka dan barang bukti 1 (Satu) unit mobil merk Datsun Go beserta kunci kontak dan STNK, 1 (Satu) helai tali tambang, 2 (Dua) Handphone, pakaian yang terakhir digunakan korban, 1 (Satu) buah jaket, 1 (Satu) buah E-toll.












