BANYUMAS, Revolusinews.com – Unit Resmob Satreskrim Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan empat buah velg dan ban mobil yang terjadi di rumah kost belakang SMA Veteran Purwokerto Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
“Dalam kasus tersebut kami berhasil mengamankan dua orang laki-laki berinisial RA (27) warga Kecamatan Purwokerto Timur dan DM (27) warga Kecamatan Karanglewas, Banyumas”, kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S, SH, SIK, MH, saat dikonfirmasi, Minggu (22/01/2023).
Kasat Reskrim menjelaskan, kronologi kejadian tersebut pada Sabtu tanggal 21 Januari 2023 sekitar pukul 10.00 WIB di rumah kost Sokanegara belakang SMA Veteran Purwokerto Kec. Purwokerto Timur. Pada saat itu korban yang bernama Rino merasa kehilangan empat buah velg dan ban mobil yang diletakkan di garasi rumah kost yang ditinggali.
“Saat itu korban mendapati bahwa empat buah velg mobil merk JDM besrta ban merk achelera yang diletakkan digarasinya telah raib. Selanjutnya korban melapor ke Polresta Banyumas dengan total kerugian yang ditaksir sebesar Rp. 6.200.000,- “, ungkap Kasat Reskrim.
Menindaklanjuti laporan tersebut Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Jadi pada hari Sabtu (21/1) sekitar pukul 15.00 WIB tim mendapatkan informasi adanya dua orang yang sedang menawarkan 4 buah velg beserta bannya yang identik dengan kejadian tersebut di sebuah toko velg di utara RS Margono. Selanjutnya tim Resmob menuju toko tersebut dan mendapati dua orang tersebut sedang menawarkan velg”, papar Kasat Reskrim.
Saat diinterogasi awal dua orang tersebut mengakui telah mengambil velg beserta ban di kost Sokanegara belakang SMA Veteran Kec. Purwokerto Timur, Kab. Banyumas.
Selanjutnya tim melakukan penangkapan dan mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti ke Mako Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP,” tutup Kasat Reskrim.












